Ia menambahkan Penanganan konflik tersebut juga melibatkan Tim Patroli Anak Nagari (Pagari) dan masyarakat sekitar.
BKSDA Sumbar juga memasang kamera jebak di sekitar lokasi pemasangan kandang jebak untuk memantau keberadaan satwa itu.
Baca Juga:
Wagub Sulut Steven Kandouw: Pelestarian Lingkungan Hidup Harus Terus Digaungkan
Mudah-mudahan, tambahnya, satwa liar dan dilindungi Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya itu masuk ke dalam kandang jebak dan dievakuasi.
"Kita berharap satwa liar itu masuk ke kandang jebak yang kita pasang di tiga lokasi tersebut," katanya.
[Redaktur: Amanda Zubehor]