SUMBAR.WAHANANEWS.CO, Jakarta - Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2026 sebesar Rp5,72 juta kembali menegaskan posisi ibu kota sebagai daerah dengan upah minimum tertinggi di Indonesia. Angka ini meninggalkan jarak cukup lebar dibanding sejumlah provinsi besar lain, termasuk wilayah dengan basis industri dan jumlah buruh yang jauh lebih besar.
Di Jawa Barat, provinsi dengan tenaga kerja terbanyak secara nasional, UMP 2026 masih berada jauh di bawah Jakarta. Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menetapkan UMP Jawa Barat sebesar Rp2.317.601 per bulan. Meski menjadi rumah bagi kawasan industri raksasa seperti Bekasi, Karawang, dan Purwakarta, kebijakan pengupahan di Jawa Barat selama ini lebih bertumpu pada Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), bukan UMP provinsi.
Baca Juga:
UMP Jakarta 2026: Hitung-hitungan Versi Buruh vs Pemerintah
Kondisi serupa terlihat di Jawa Tengah, daerah yang kerap menjadi tujuan relokasi industri padat karya. Pemprov Jawa Tengah menetapkan UMP 2026 sebesar Rp2.327.386,07 per bulan. Kebijakan ini konsisten dipertahankan demi menjaga daya saing investasi, meski tak jarang menuai kritik karena dinilai menekan kesejahteraan buruh.
Sementara itu, Jawa Timur sebagai salah satu pusat industri dan perdagangan nasional juga belum mampu mendekati level Jakarta. Gubernur Jawa Timur menetapkan UMP 2026 sebesar Rp2.446.880,68 per bulan, dengan pertimbangan menjaga stabilitas iklim usaha, terutama bagi sektor manufaktur dan UMKM.
Di luar Pulau Jawa, perbandingan serupa kembali terlihat. Banten, yang secara geografis berbatasan langsung dengan Jakarta dan menjadi kawasan penyangga industri ibu kota, menetapkan UMP 2026 sebesar Rp3.100.881,40 per bulan, masih terpaut cukup jauh dari DKI Jakarta.
Baca Juga:
UMP Jakarta 2026: Hitung-hitungan Versi Buruh vs Pemerintah
Untuk wilayah Sumatera, Sumatera Utara dan Riau juga berada satu hingga dua tingkat di bawah Jakarta dari sisi besaran upah minimum. Pemerintah Provinsi Sumatera Utara lebih dulu mengumumkan UMP 2026 sebesar Rp3.228.971 per bulan pada Senin (22/12/2026). Sehari berselang, Plt Gubernur Riau SF Hariyanto menetapkan UMP Riau 2026 sebesar Rp3.780.495,85 melalui surat keputusan resmi.
Perbedaan ini menegaskan bahwa tingginya UMP Jakarta tidak semata mencerminkan pertumbuhan ekonomi, tetapi juga tingginya biaya hidup di ibu kota. Pemerintah DKI Jakarta berulang kali menekankan bahwa besaran UMP harus dibaca seiring mahalnya kebutuhan dasar seperti perumahan, transportasi, dan pangan.
Namun bagi kalangan buruh, perbandingan antarprovinsi ini justru memperkuat tuntutan agar kenaikan UMP Jakarta dilakukan lebih progresif, seiring peran strategis Jakarta sebagai pusat ekonomi nasional dan tingginya disparitas kesejahteraan antarwilayah.
Dengan UMP 2026 yang kembali menjadi yang tertinggi, Jakarta tak hanya menjadi rujukan nasional dalam kebijakan pengupahan, tetapi juga cermin ketimpangan struktural antara pusat dan daerah dalam sistem pengupahan Indonesia.
[Redaktur: Ramadhan HS]