"Kampanye sekarang pendek. Beda 2019 yang panjang sampai 220 hari. Sekarang 75 hari saja. 25 hari setelah ditetapkan DCT masa kampanye dimulai. Tentu saat dimulai, semua regulasi mengikat," terang Vitner.
Vifner menyebutkan Bawaslu Sumbar sudah menangani pidana Pemilu di Kabupaten dan Kota di Sumbar. Bahkan ada yang bisa didiskualifikasi.
Baca Juga:
KPU Gorontalo Gelar Bimtek Tahapan Pemungutan dan Penghitungan Pilkada Serentak 2024
"Dilakukan Caleg DPRD Kabupaten dan Kota sampai DPD dan DPR RI. Kita akan upayakan mencegah agar tidak terjerat Pidana. Pasal 280 Undang Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilu. "Kalau bisa dibuktikan, maka konsekuensinya didiskualifikasi sebagai peserta Pemilu," jelasnya.
Pada kesempatan yang sama, Komisioner KPU Sumbar Jons Manedi juga meminta semua Caleg mengikuti aturan-aturan Pemilu sejak dari Undang Undang sampai Peraturan KPU.
"Kami senang diundang ke acara partai politik, untuk memastikan para Caleg paham dengan aturan-aturan. Mari kita jaga Pemilu kita lebih baik dari sebelumnya," katanya.
Baca Juga:
Pemprov Sulawesi Barat Dorong Perempuan Jadi Motor Penggerak Perubahan di Daerah
Sebagai informasi, kegiatan bimtek ini juga diikuti dua anggota DPR RI dari Fraksi Gerindra Suir Syam dan Ade Rezki Pratama. Selain itu juga dihadiri oleh perwakilan KPU dan Bawaslu Sumbar.
[Redaktur: Amanda Zubehor]