Selain itu, Andre menyampaikan saat ini Prabowo berusaha memperjuangkan agar hadirnya wisma Indonesia di Arab Saudi yang nantinya dapat dimanfaatkan oleh jemaah haji dan umrah asal Indonesia.
"Bulan Mei ini Pak Prabowo akan bertemu dengan pemerintah Arab Saudi. Presiden Prabowo akan minta tanah kepada pemerintah Arab Saudi untuk bangun Wisma Indonesia untuk jemaah haji dan umrah di sana. Jadi keberpihakan itu bukan dengan omon-omon, bukan dengan janji manis, tapi dengan kerja nyata," jelas Andre.
Baca Juga:
Pagar Laut di Bekasi Ternyata untuk Reklamasi, Ungkap Ini Tujuannya
Sementara itu, Nusron Wahid menegaskan pihaknya bertekad agar tanah-tanah ulayat di Sumbar terjaga, tidak ada orang lain yang mensertifikatkan ataupun kemudian mendatangkan serta mengkerjasamakan tanpa adanya persetujuan dari ninik mamak dan pemuka adat.
"Dengan itu harus thau petanya, mana yang tanah adat mana yang tidak supaya jelas. Jadi negara melakukan pensertifikatan tanah ulayat ini sebagai bentuk pengakuan supaya tidak dicaplok orang lain," terang Nusron.
Pemerintah, kata Nusron, ingin belajar dari kesalahan masa lampau. Seperti yang terjadi di Riau, karena hak adat tanahnya tidak pernah dipetakan dan tidak didaftarkan, tanah adat dengan mudah dirambah atau diambil HGU oleh korporasi atau perusahaan terbuka untuk kepentingan pribadi dan kelompok.
Baca Juga:
Sosok dan Harta Kekayaan Joko Susanto Disorot dalam Polemik Pagar Laut Tangerang
"Kami tak ingin kejadian seperti di Riau terjadi di Sumbar. Saat dilantik menjadi Menteri ATR, saya dipesan khusus oleh Presiden Prabowo untuk menertibkan dan mengatasi penggunaan HGU dan HGB serta penggunaan pengakuan tanah ulayat di seluruh Indonesia," tegas Nusron.
Nusron menyebut dari 120 juta HA hutan di Indonesia sudah terdata sebanyak 54,5 juta HA bidang, sisanya ada 15,5 juta HA. Dari sisa itu salah satunya adalah hak-hak ulayat. Proses pendataan tanah ulayat ini dilakukan dengan tiga prinsip, yakni keadilan, pemerataan, dan kesinambungan.
Wakil Gubernur Sumbar Vasko Ruseimy menegaskan sosialisasi dan pendaftaran tanah ulayat tidak hanya untuk menunjukkan perhatian serius dan kepastian hukum atas tanah ulayat, namun juga wujud nyata dan komitmen bersama untuk memberikan perlindungan terhadap hak masyarakat hukum adat atas tanah ulayat.