"Kami menyambut baik kegiatan sosialisasi ini. Semoga dapat menjadi wadah untuk memberikan penjelasan yang komprehensif dan utuh kepada seluruh pemangku adat dan pemangku kepentingan serta seluruh lapisan masyarakat akan urgensi dan pentingnya pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat," ungkap politikus Gerindra ini.
Vasko menegaskan eksistensi tanah ulayat di Sumbar tak dapat dipungkiri masih banyak tersebar di berbagai daerah. Tanah ulayat ini memiliki peran sentral dan penghidupan masyarakat bahkan menjadi salah satu penopang ketahanan nasional ketika terjadi krisis karena masyarakat masih memiliki tanah bersama sebagai sumber penghasilan dan penghidupan mereka.
Baca Juga:
Pagar Laut di Bekasi Ternyata untuk Reklamasi, Ungkap Ini Tujuannya
"Di sisi lain tanah ulayat juga identitas bagi masyarakat adat yang berdimensi sosial, politik budaya dan agama yang harus dipertahankan. Sebagai bagian perlindungan dan kepastian hukum pada tanah hak masyarakat adat, kami selaku kepala daerah tentunya sangat mendukung penuh kebijakan pengadiminstrasian dan pendaftaran tanah ulayat yang telah secara resmi dicanangkan oleh Kementerian ATR/BPN yang mana kita merupakan salah satu provinsi yang menjadi project atas kebijakan ini," ulas Vasko.
Sementara itu, Anggota Komisi II DPR Rahmat Saleh menegaskan reformasi agraria banyak kesamaan dengan filosofi 'adat basandi syarak, syarak basandi kitabullah'.
"Bagaimana kita memanfaatkan lahan jangan sampai telantar. Di mana lahan telantar, lahan yang tidak digunakan, lahan yang tidak produktif, itu sama dengan kemubaziran. Tentu secara syariat dan secara adat kemubaziran tidak bagus," sebut Rahmat.
Baca Juga:
Sosok dan Harta Kekayaan Joko Susanto Disorot dalam Polemik Pagar Laut Tangerang
Maka itu kata Rahmat, Prabowo berupaya mewujudkan kemandirian pangan dengan memanfaatkan tanah-tanah termasuk tanah ulayat yang selama ini tidak produktif.
"Dalam konteks tanah ulayat, pemerintah melakukan pemetaan dalam bentuk pengadministrasian. Hal ini tentu akan memberikan kepastian hukum secara administrasi. Kanwil BPN perlu mengkomunikasikan dan meyakinkan bahwa program ini adalah untuk menjamin kepemilikan tanah ulayat," tutur Rahmat.
[Redaktur: Amanda Zubehor]