SUMBAR.WAHANANEWS.CO, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan penanganan perkara operasi tangkap tangan (OTT) yang melibatkan oknum jaksa di Banten telah resmi diserahkan kepada Kejaksaan Agung (Kejagung). Seluruh pihak yang diamankan dalam OTT tersebut kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa pelimpahan perkara dilakukan karena kewenangan penanganan kasus berada di institusi kejaksaan.
Baca Juga:
Jaksa Agung Mutasi 43 Kajari, Sejumlah Kepala Kejaksaan Dicopot Usai Terseret OTT KPK
“Kami sudah menyerahkan orang dan barang bukti hasil OTT. Setelah dikoordinasikan, ternyata di Kejaksaan Agung para pihak tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka dan surat perintah penyidikan telah diterbitkan,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (19/12/2025).
Dengan pelimpahan tersebut, seluruh proses penyidikan selanjutnya sepenuhnya berada di bawah kewenangan Kejaksaan Agung.
Kasus Disorot Karena Korbannya Warga Negara Asing
Baca Juga:
Berhasil Kabur dari OTT KPK, Ini Peran Tri Taruna Fariadi dalam Kasus Pemerasan OPD di HSU
KPK menegaskan kasus ini menjadi perhatian serius karena menyangkut dugaan pemerasan terhadap warga negara asing (WNA), yakni warga Korea Selatan, oleh aparat penegak hukum.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan perkara ini harus dikawal secara ketat demi menjaga kredibilitas dan integritas penegakan hukum Indonesia, khususnya di mata internasional.
“Ini penting untuk dikawal bersama agar proses hukum berjalan profesional dan kredibel, terlebih korbannya adalah warga negara asing,” tegas Budi.