WahanaNews-Sumbar | Pemerintah Kabupaten Padangpariaman terima piagam penghargaan sebagai ucapan terima kasih dari PT PLN (Persero) Unit Induk Wilayah Sumatera Barat, Selasa (28/6).
Piagam penghargaan diberikan atas partisipasi Pemkab Padangpariaman dalam pelunasan tagihan listrik Penerang Jalan Umum (PJU) kabupaten/kota di Sumatera Barat, tepat waktu hingga bulan Desember tahun 2021.
Baca Juga:
Mahkamah Konstitusi Terima 206 Permohonan Sengketa Pilkada Kabupaten hingga Provinsi
Piagam penghargaan diserahkan oleh Manajer Unit Layanan Pelanggan (ULP) Lubukalung, Dedi Safari, dan Manajer Sicincin Ujang Bakri. Diterima langsung oleh Bupati Padangpariaman, Suhatri Bur, didampingi Kepala Dinas Perhubungan Rifki Monrizal, di Kantor Bupati Padangpariaman, di Paritmalintang, Kecamatan Enamlingkung.
General Manager (GM) PT PLN (Persero) Unit Induk Wilayah Sumatera Barat, Toni Wahyu Wibowo, menilai bahwa Pemkab Padangpariaman di bawah kepemimpinan Suhatri Bur memiliki komitmen dan konsistensi melakukan pembayaran listrik tepat waktu setiap bulannya di semua OPD.
Pernyataan Toni itu diungkap oleh Dedi Safari kepada Suhatri Bur saat menyerahkan piagam. ”Seluruh rekening beban pemda kosong di akhir tahun 2021. Semua tagihan OPD dan instansi pemda lainnya lunas,” katanya.
Baca Juga:
ASDP Gandeng Bank Indonesia Perkuat Distribusi Uang Rupiah hingga ke Pelosok Negeri
Dedi juga menyampaikan bahwa Pajak Penerang Jalan (PPJ) dari PJU yang dipungut oleh PLN sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Padangpariaman. Dia menyebut, PPJ yang dipungut diserahkan kepada pemerintah daerah dan diharapkan dapat menambah pendapatan daerah.
Pada kesempatan itu, Dedi mewakili GM Unit Induk sangat mengapresiai Pemkab Padangpariaman dan menyampaikan ucapan terima kasih kepada bupati atas kerja sama selama ini.
Ia berharap komitmen dan konsistensi ini tetap terawat di tahun-tahun berikutnya. “Karena hal ini tentu diharapkan dapat menambah pendapatan daerah” tambahnya.W