WahanaNews-Sumbar | PPA Satreskrim Polresta Padang, Sumatera Barat, menangani kasus kejahatan seksual yang dilakukan oleh sopir truk kepada seorang remaja perempuan pada Rabu (9/3/2022).
Sedangkan pelaku sudah diamankan oleh jajaran tim Klewang Polresta Padang bersama dengan Unit PPA Polresta Padang.
Baca Juga:
Mahkamah Konstitusi Terima 206 Permohonan Sengketa Pilkada Kabupaten hingga Provinsi
Kapolresta Padang, Kombes Pol Imran Amir, mengatakan bahwa pelaku kejahatan seksual ini ada sebanyak empat orang.
"Pelakunya ada empat orang yang terdiri dari dua orang dewasa dan dua orang masih anak di bawah umur," kata Kombes Pol Imran Amir.
Kata dia, keempat pelaku melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Baca Juga:
ASDP Gandeng Bank Indonesia Perkuat Distribusi Uang Rupiah hingga ke Pelosok Negeri
"Pelaku dewasa berinisial RS panggilan R (29) dan RFN panggilan R (19). Kedua pelaku dewasa ini merupakan sppir truk," katanya.
Sedangkan pelaku yang masih di bawah umur atau anak berkonflik dengan hukum berinisial BA (17) dan MR (17).
"Korbannya masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD) kelas lima," katanya.