WahanaNews-Sumbar | PPA Satreskrim Polresta Padang, Sumatera Barat, menangani kasus kejahatan seksual yang dilakukan oleh sopir truk kepada seorang remaja perempuan pada Rabu (9/3/2022).
Sedangkan pelaku sudah diamankan oleh jajaran tim Klewang Polresta Padang bersama dengan Unit PPA Polresta Padang.
Baca Juga:
Tingkatkan Produksi dan PAT, Mentan Amran Kirim Brigade Alsintan ke Merauke Papua Selatan
Kapolresta Padang, Kombes Pol Imran Amir, mengatakan bahwa pelaku kejahatan seksual ini ada sebanyak empat orang.
"Pelakunya ada empat orang yang terdiri dari dua orang dewasa dan dua orang masih anak di bawah umur," kata Kombes Pol Imran Amir.
Kata dia, keempat pelaku melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Baca Juga:
Pupuk Indonesia Gelar Demplot di Timor Leste Dukung Ketahanan Pangan Kawasan ASEAN
"Pelaku dewasa berinisial RS panggilan R (29) dan RFN panggilan R (19). Kedua pelaku dewasa ini merupakan sppir truk," katanya.
Sedangkan pelaku yang masih di bawah umur atau anak berkonflik dengan hukum berinisial BA (17) dan MR (17).
"Korbannya masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD) kelas lima," katanya.
Ia menjelaskan, untuk umur korban sudah besar, dan diduga telat masuk sekolah sehingga masih duduk di bangku SD.
"Untuk korban ini masih berumur 13 tahun berinisial AC," katanya.
Ia mengatakan, bahwa korban diduga dilecehkan secara bergilir oleh keempat terduga pelaku kejahatan. [kaf]