WahanaNews-Sumbar | Munawar (52), warga Jorong Tikalak, Nagari Tanjung Beringin, Kecamatan Lubuk Sikaping, Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat, Selasa (16/5/23) sekitar pukul 09.00 WIB kaget melihat seekor harimau Sumatera atau Panthera Tigris Sumatrae terkena jerat babi di sekitar perkebunan miliknya.
Satwa langka dan dilindungi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati itu terjerat oleh jerat babi hutan di lahan perkebunan milik Munawar.
Baca Juga:
Bawaslu Sumbar Siapkan Data dan Bahan Hadapi Sengketa Pilkada 2024 di MK
Ia penasaran saat melihat ada satwa berwarna belang-belang pada jeratan babi miliknya yang dipasang di batas lahan dengan milik saudaranya, karena selama ini tidak pernah melihat satwa tersebut di kebun dan daerah lain secara langsung.
Begitu didekati, kepala harimau langsung berdiri dan ekornya bergerak-gerak. Namun harimau Sumatera itu tidak mengeluarkan suara. Melihat satwa terjerat, ia langsung melaporkan ke pemuda setempat dan pemuda memberitahukan temuan itu kepada Polsek Lubuk Sikaping.
Mendapat laporan itu, Kapolsek Lubuk Sikaping Iptu Yufrizal memberitahukan temuan itu ke call center Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat.
Baca Juga:
Kepala Dinas Pariwisata Bukittinggi Ungkap Upaya Jaga Stabilitas Kunjungan Wisatawan
Kepala Balai KSDA Sumatera Barat Ardi Andono segera menurunkan Tim WRU atau Tim Penyelamat Satwa Liar terdekat, yaitu WRU Seksi Konservasi Wilayah I ke lokasi untuk melakukan penanganan terhadap satwa yang terjerat tersebut.
Tim WRU SKW I segera meluncur ke lokasi dan hasil pengcekan tim ditemukan harimau Sumatera terjerat oleh jerat babi yang dipasang warga di ladang.
Dengan bantuan Polsek Lubuk Sikaping dan KPHL Pasaman Raya, tim mengamankan lokasi yang dipenuhi warga yang menyaksikan harimau Sumatera di lokasi tersebut pada pukul 10.00 WIB.