SUMBAR.WAHANANEWS.CO, Bukitinggi - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Bukittinggi telah menetapkan nilai zakat fitrah dan fidyah untuk Ramadan 1446 H/2025 M.
Ketua Baznas Bukittinggi, Edi Syahmian, Minggu (9/3/2025) mengatakan penetapan tersebut dilaksanakan setelah sebelumnya dilaksanakan rapat bersama unsur terkait.
Baca Juga:
Fakta-fakta Mahasiswa UKI Tewas di Area Kampus, Pesta Miras Hingga Luka di Kepala
Rapat penentuan digelar bersama Kementerian Agama Kota Bukittinggi, Majelis Ulama Indonesia Kota Bukittinggi, Pemerintahan Kota Bukittinggi, dan Perwakilan ORMAS Keagamaan Kota Bukittinggi.
"Maka bersama ini diumumkan pedoman pembayaran zakat fitrah dan fidyah 1446 H/2025 M adalah sebagai berikut, zakat fitrah dapat ditunaikan sejak awal dan paling lambat sebelum pelaksanaan shalat idul fitri pada 1 Syawal 1445 H. Nilai zakat fitrah 3,5 Liter beras atau 2,5 Kg beras dan kadar pembayaran fidyah 1.5 Kg," katanya.
Menurutnya, khusus di Kota Bukittinggi, pembayaran zakat fitrah dan fidyah terbagi atas lima kategori.
Baca Juga:
TPID Bukittinggi Sidak Pasar Pastikan Ketersediaan Bahan Pokok Jelang Ramadhan 2025
Ia menyebut, bagi masyarakat yang mengkonsumsi beras kualitas I dengan harga Rp. 18.000 per/kg, maka jumlah zakat yang dibayarkan sebesar Rp. 45.000 dan fidyah sebesar Rp. 27.000.
Bagi masyarakat yang mengkonsumsi beras kualitas II dengan harga Rp. 17.500 per/kg, maka jumlah yang dibayarkan sebesar Rp. 43.750 dan fidyah sebesar Rp. 26.250.
Bagi masyarakat yang mengkonsumsi beras kualitas III dengan harga Rp. 16.500 per/kg, maka jumlah yang dibayarkan sebesar Rp. 41.250 dan fidyah sebesar Rp. 24.750.