Sumbar.WahanaNews.co, Bukittinggi - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatera Barat (Sumbar) menyiapkan data dan bahan untuk menghadapi potensi sengketa Pilkada Serentak 2024 yang akan digelar di Mahkamah Konstitusi (MK).
Koordinator Divisi (Kordiv) Hukum dan Sengketa Bawaslu Sumbar, Benny Aziz mengungkap sebanyak 11 Bawaslu tingkat kota dan kabupaten dikumpulkan dalam kegiatan Diseminasi yang digelar di Bukittinggi, Selasa (17/12/2024).
Baca Juga:
KPU dan Bawaslu Menentukan Makna Merdeka : Catatan Demokrasi HUT RI ke-80
"Ada 13 laporan sengketa Pilkada dari 11 kabupaten kota di Sumbar yang saat ini disiapkan. Kami sudah meminta diklasifikasikan dijadikan data digital sebagai penyusunan keterangan di MK nanti," kata Benny.
Diseminasi yang diadakan terkait produk hukum Bawaslu tentang pedoman teknis tata cara pemberian keterangan dan perselisihan hasil pemilihan di MK.
"Bawaslu sebagai pemberi keterangan di MK tidak memihak kepada pemohon atau termohon. Kami memberikan keterangan sesuai hasil pengawasan dan penanganan pelaporan pelanggaran," kata Benny Azis.
Baca Juga:
Wahyu Setiawan Sempat Minta Uang ke Agustiani Tio Karena Habiskan Uang Rp 40 Juta Untuk Karaoke
Terkait teknis persiapan, Bawaslu mengungkap mengumpulkan data terhadap upaya pencegahan pelanggaran yang sudah dilakukan.
"Diperhatikan pokok-pokok permohonan dari pelapor sesuai dalil pelaporan. Semua paslon yang melapor menjadi prinsipal. Tidak ada prinsipal dari pemantau pemilihan di Sumbar," kata Benny.
Ia menegaskan Bawaslu Sumbar memberikan asistensi secara menyeluruh kepada Bawaslu kota kabupaten dengan memperhatikan seluruh hasil pengawasan di semua tahapan Pilkada.