Sumbar.WahanaNews.co, Bukittinggi - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatera Barat (Sumbar) menyiapkan data dan bahan untuk menghadapi potensi sengketa Pilkada Serentak 2024 yang akan digelar di Mahkamah Konstitusi (MK).
Koordinator Divisi (Kordiv) Hukum dan Sengketa Bawaslu Sumbar, Benny Aziz mengungkap sebanyak 11 Bawaslu tingkat kota dan kabupaten dikumpulkan dalam kegiatan Diseminasi yang digelar di Bukittinggi, Selasa (17/12/2024).
Baca Juga:
Tim Kuasa Hukum Paslon Nomor Urut 1 Laporkan Dugaan ‘Money Politik’ ke Bawaslu Kota Bekasi
"Ada 13 laporan sengketa Pilkada dari 11 kabupaten kota di Sumbar yang saat ini disiapkan. Kami sudah meminta diklasifikasikan dijadikan data digital sebagai penyusunan keterangan di MK nanti," kata Benny.
Diseminasi yang diadakan terkait produk hukum Bawaslu tentang pedoman teknis tata cara pemberian keterangan dan perselisihan hasil pemilihan di MK.
"Bawaslu sebagai pemberi keterangan di MK tidak memihak kepada pemohon atau termohon. Kami memberikan keterangan sesuai hasil pengawasan dan penanganan pelaporan pelanggaran," kata Benny Azis.
Baca Juga:
Usai Viral Serahkan Uang Rp 15 Juta untuk PCNU Sikka, Paket JOSS Dilaporkan ke Bawaslu
Terkait teknis persiapan, Bawaslu mengungkap mengumpulkan data terhadap upaya pencegahan pelanggaran yang sudah dilakukan.
"Diperhatikan pokok-pokok permohonan dari pelapor sesuai dalil pelaporan. Semua paslon yang melapor menjadi prinsipal. Tidak ada prinsipal dari pemantau pemilihan di Sumbar," kata Benny.
Ia menegaskan Bawaslu Sumbar memberikan asistensi secara menyeluruh kepada Bawaslu kota kabupaten dengan memperhatikan seluruh hasil pengawasan di semua tahapan Pilkada.
"Seluruh hasil pengawasan sejak awal pemberitahuan, pemenuhan peryaratan pemilih dan calon, pendaftaran, kampanye hingga penghitungan. Semua dituangkan dalam bentuk hasil pengawasan," kata Benny.
Jadwal sidang sengketa Pilkada di MK direncanakan akan mulai digelar di awal Januari 2025. Sejauh ini MK menerima total secara nasional 294 permohonan perselisihan hasil pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
Untuk Sumbar, 11 daerah yang menghadapi gugatan Pilkada adalah Kabupaten Pasaman dan Kabupaten Pasaman Barat dengan masing-masing dua gugatan.
Sementara satu gugatan masing-masing lainnya ada di Kota Padang, Kota Padang Panjang, Kota Sawahlunto, Kabupaten Tanah Datar, Kabupaten Limapuluh Kota, Kota Solok, Kabupaten Solok Selatan, Kota Payakumbuh dan Kabupaten Mentawai.
[Redaktur: Amanda Zubehor]