"Seluruh hasil pengawasan sejak awal pemberitahuan, pemenuhan peryaratan pemilih dan calon, pendaftaran, kampanye hingga penghitungan. Semua dituangkan dalam bentuk hasil pengawasan," kata Benny.
Jadwal sidang sengketa Pilkada di MK direncanakan akan mulai digelar di awal Januari 2025. Sejauh ini MK menerima total secara nasional 294 permohonan perselisihan hasil pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
Baca Juga:
Tim Kuasa Hukum Paslon Nomor Urut 1 Laporkan Dugaan ‘Money Politik’ ke Bawaslu Kota Bekasi
Untuk Sumbar, 11 daerah yang menghadapi gugatan Pilkada adalah Kabupaten Pasaman dan Kabupaten Pasaman Barat dengan masing-masing dua gugatan.
Sementara satu gugatan masing-masing lainnya ada di Kota Padang, Kota Padang Panjang, Kota Sawahlunto, Kabupaten Tanah Datar, Kabupaten Limapuluh Kota, Kota Solok, Kabupaten Solok Selatan, Kota Payakumbuh dan Kabupaten Mentawai.
[Redaktur: Amanda Zubehor]