"Selalu kita sampaikan lewat bimtek, rakor dan monitoring ke sekolah-sekolah agar pemanfaatannya sesuai regulasi yang ada," katanya.
Sebab kata dia dana BOS merupakan program pemerintah untuk memberikan dana kepada sekolah guna mendukung operasional mereka dalam menyelenggarakan pendidikan.
Baca Juga:
Jauh Sebelum Diperiksa Kejagung, Nadiem Makarim Pernah Disemprot DPR Soal Dugaan Korupsi Kemendikbud
"Dana BOS dapat digunakan untuk berbagai keperluan sekolah, seperti pemeliharaan sarana dan prasarana, pembelian alat pembelajaran, pembayaran honor guru honorer, dan pengembangan perpustakaan," katanya.
Dana ini kata dia bertujuan untuk mendukung operasional sekolah agar dapat menyelenggarakan pendidikan dengan lebih optimal.
"Memang sekolah memiliki kewenangan penuh dalam menggunakan dana BOS, tetapi penggunaannya harus sesuai dengan peraturan yang berlaku dan untuk kepentingan sekolah. Gunakan secara transparan dan akuntabel," katanya.
Baca Juga:
Humas SMAN 1 Pegagan Hilir Dairi Tidak Tahu Jumlah Dana BOS
Dinas Pendidikan kata dia terus melakukan pengawasan agar tidak ada celah dalam penyelewengan dana BOS di sekolah.
"Dana BOS merupakan upaya pemerintah dalam pemerataan pendidikan dan peningkatan kualitas pendidikan di seluruh Indonesia. Penggunaanya selalu diaudit oleh inspektorat agar tidak ada celah penyelewengan," tegasnya.
[Redaktur: Amanda Zubehor]