SUMBAR.WAHANANEWS.CO, Lubuk Sikaping - Dinas Pendidikan Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat, mencatat realisasi Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk tingkat Sekolah Dasar (SD) telah mencapai 98 persen.
Pelaksana tugas (Plt.) Dinas Pendidikan Kabupaten Pasaman Gunawan di Lubuk Sikaping, Rabu (13/8/2025) mengatakan bahwa realisasi BOS SD sudah mencapai Rp14,4 miliar.
Baca Juga:
Jauh Sebelum Diperiksa Kejagung, Nadiem Makarim Pernah Disemprot DPR Soal Dugaan Korupsi Kemendikbud
"Untuk BOS tingkat SD sudah mencapai 98 persen atau sekitar Rp14,4 miliar. Sisanya hanya sekitar Rp351,4 juta yang belum terealisasi," jelas Gunawan.
Bantuan operasional sekolah yang bersumber dari pemerintah pusat ini dialokasikan untuk Sekolah Dasar (SD) sebanyak 250 sekolah di Pasaman.
"Anggaran yang bersumber dari pusat ini langsung ditransfer ke rekening masing-masing sekolah untuk kebutuhan operasional pelaksanaan pendidikan," katanya.
Baca Juga:
Humas SMAN 1 Pegagan Hilir Dairi Tidak Tahu Jumlah Dana BOS
Sementara untuk BOS tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP) hingga saat ini realisasinya sudah mencapai 94 persen.
"Untuk jenjang SMP realisasi BOS sudah 94 persen atau sekitar Rp5 miliar. Sementara sisanya hanya berkisar Rp319,2 juta yang belum terealisasi," katanya.
Pihaknya menekankan kepada para kepala sekolah agar penggunaan dana BOS tepat sasaran sesuai regulasi yang ada.
"Selalu kita sampaikan lewat bimtek, rakor dan monitoring ke sekolah-sekolah agar pemanfaatannya sesuai regulasi yang ada," katanya.
Sebab kata dia dana BOS merupakan program pemerintah untuk memberikan dana kepada sekolah guna mendukung operasional mereka dalam menyelenggarakan pendidikan.
"Dana BOS dapat digunakan untuk berbagai keperluan sekolah, seperti pemeliharaan sarana dan prasarana, pembelian alat pembelajaran, pembayaran honor guru honorer, dan pengembangan perpustakaan," katanya.
Dana ini kata dia bertujuan untuk mendukung operasional sekolah agar dapat menyelenggarakan pendidikan dengan lebih optimal.
"Memang sekolah memiliki kewenangan penuh dalam menggunakan dana BOS, tetapi penggunaannya harus sesuai dengan peraturan yang berlaku dan untuk kepentingan sekolah. Gunakan secara transparan dan akuntabel," katanya.
Dinas Pendidikan kata dia terus melakukan pengawasan agar tidak ada celah dalam penyelewengan dana BOS di sekolah.
"Dana BOS merupakan upaya pemerintah dalam pemerataan pendidikan dan peningkatan kualitas pendidikan di seluruh Indonesia. Penggunaanya selalu diaudit oleh inspektorat agar tidak ada celah penyelewengan," tegasnya.
[Redaktur: Amanda Zubehor]