BENGKULU.WAHANANEWS.CO, Mukomuko – Warga Desa Pondok Baru, Kecamatan Teramang Jaya, Kabupaten Mukomuko, digemparkan dengan penemuan seorang pria berinisial RK (39) yang ditemukan meninggal dunia dalam kondisi tergantung di rumahnya, Jumat pagi (9/1/2026).
Korban yang diketahui bekerja sebagai karyawan swasta pertama kali ditemukan sekitar pukul 10.45 WIB oleh dua orang saksi yang datang ke rumah korban dengan maksud mengajaknya menghadiri acara hajatan di desa tetangga.
Baca Juga:
Kebakaran Hanguskan Pondok Pesantren Al-Barkah di Mukomuko, Provinsi Bengkulu
Namun, saat dipanggil berulang kali, korban tidak memberikan respons. Merasa curiga, saksi kemudian mengecek ke bagian belakang rumah dan mendapati korban telah dalam kondisi tergantung di kayu blandar tengah rumah.
Polisi Lakukan Olah TKP
Mendapat laporan dari warga, petugas Polsek Teramang Jaya bersama Satreskrim Polres Mukomuko langsung turun ke lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Baca Juga:
Kebakaran Hanguskan Pondok Pesantren Al-Barkah di Mukomuko, Provinsi Bengkulu
Dari hasil pemeriksaan awal di lokasi, petugas menemukan botol kecil berisi sisa racun rumput jenis Gramaxone di sekitar tempat kejadian. Selain itu, tercium bau menyengat dari mulut korban, yang menguatkan dugaan adanya konsumsi zat beracun sebelum kejadian.
Keterangan Polisi
Kasat Reskrim Polres Mukomuko, Iptu Novaldi Dewanda Baskara, mengatakan bahwa berdasarkan pemeriksaan luar sementara, kematian korban mengarah pada dugaan gantung diri.
“Untuk memastikan secara pasti penyebab kematian, seharusnya dilakukan autopsi. Namun pihak keluarga menolak dan meminta jenazah segera dimakamkan,” jelas Iptu Novaldi.
Meski autopsi ditolak, pihak kepolisian tetap melaksanakan prosedur penyelidikan dengan memeriksa saksi-saksi, mengamankan barang bukti, serta membuat berita acara penolakan autopsi yang ditandatangani oleh pihak keluarga.
Situasi Kondusif
Hingga berita ini diturunkan, situasi di sekitar lokasi kejadian dilaporkan aman dan kondusif. Tidak ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan dari pihak lain.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak berspekulasi, tidak menyebarkan informasi yang belum dipastikan kebenarannya, serta mempercayakan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada aparat yang berwenang.
[Redaktur: Ramadhan HS]