Ia menjelaskan dari empat pelaku tersebut, petugas menyita barang bukti berupa 60 paket kecil diduga narkotika jenis ganja kering yang dibungkus dengan plastik warna bening, satu buah kantong plastik warna hitam yang dibalut lak ban warna kuning, satu buah kantong plastik warna putih.
Selain itu, satu bungkus besar narkotika jenis ganja kering yang dibungkus dengan plastik warna hitam, satu pak plastik warna bening merek wayang, 323 bungkus kecil narkotika jenis ganja kering yang dibungkus dengan plastik warna bening, satu pak plastik warna bening merk wayang dan satu buah plastik warna hitam.
Baca Juga:
Bahas Penguatan Kerja Sama Pemberantasan Narkoba, BNN Terima Kujungan AFP
Kemudian petugas juga menyita barang bukti lainnya berupa satu bungkus kecil narkoba jenis ganja kering yang dibungkus dengan plastik warna biru, satu buah pemantik api gas, satu buah kota rokok merk surya, satu bungkus kertas paper merek narayana.
"Saat ini ke empat pelaku sudah diamankan di Mapolres Pasaman Barat untuk proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik lndonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," jelasnya.
[Redaktur: Amanda Zubehor]