Dari pengakuan kedua pelaku tersebut, petugas langsung melakukan pengembangan dan memperoleh informasi bahwa pelaku AH yang merupakan target berikutnya sedang duduk di sebuah warung di Jorong Kampung Padang Utara Nagari Air Bangis.
Petugas langsung mengamankan pelaku AH dan didapat barang bukti berupa narkoba ganja kering siap edar sebanyak 323 paket kecil yang dibungkus menggunakan plastik warna bening.
Baca Juga:
Bahas Penguatan Kerja Sama Pemberantasan Narkoba, BNN Terima Kujungan AFP
Pada saat penangkapan AH di lokasi warung tersebut juga turut diamankan seorang lelaki berinisial ZA. Petugas menemukan barang bukti berupa satu bungkus kecil ganja kering.
"Berdasarkan keterangan para pelaku, ganja kering yang sudah dijadikan bungkus kecil tersebut sudah siap untuk diedarkan," terangnya.
Ia menyebutkan pelaku ED merupakan residivis dalam perkara tindak pidana pencurian dan telah dua kali keluar masuk Lembaga Permasyarakatan.
Baca Juga:
Wanita Cantik Kasus Narkotika Yang Kabur Dari Mapolsek Bagan Sinembah Menyerahkan Diri
Hasil interogasi awal, katanya, narkoba itu didapat dari pelaku DD, kemudian dilakukan pengembangan ganja kering tersebut diperoleh dari pelaku AH.
Pelaku AH mengakui bahwa dirinya yang memberikan ganja kering tersebut ke dua pelaku ED dan DD untuk diedarkan. Sedangkan pelaku AH mengakui mendapatkan ganja kering tersebut dari luar Provinsi Sumatera Barat.
"Sedangkan untuk pelaku ZA, narkoba yang ia miliki didapat dari seorang lelaki yang indentitasnya telah diketahui oleh petugas," katanya.