"Anggota berhasil mengamankan satu paket narkotika golongan satu jenis sabu-sabu seberat 0,2 gram yang dibungkus plastik dan satu set alat hisap sabu-sabu di lantai kamar," katanya.
Ia menambahkan petugas melakukan penyitaan terhadap barang bukti narkotika golongan satu jenis sabu-sabu milik tersangka dan barang bukti lainnya.
Baca Juga:
KPU Agam Ajak Pers Berperan Aktif Sukseskan Pilkada Serentak 2024
Lalu tersangka bersama barang bukti dibawa ke kantor Satres Narkoba Polres Agam guna proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat empat tahun dan paling lama dua belas tahun penjara.
[Redaktur: Amanda Zubehor]