WahanaNews-Sumbar | Kasus pengeroyokan ketua relawan Anies Baswedan yang terjadi pada Senin (2/1/23), akhirnya berhasil diungkap pihak kepolisian.
Polresta Bukittinggi, Sumatera Barat berhasil menangkap seorang pelaku perempuan dan sudah ditetapkan menjadi tersangka.
Baca Juga:
Kalimantan Selatan Tuan Rumah, Ini Arti dan Makna Logo Resmi HPN 2025
Plt. Kapolresta Bukittinggi, AKBP Wahyuni Sri Lestari di Bukittinggi, Kamis (5/1/23) menegaskan, kasus penganiayaan itu tidak terkait dengan masalah politik.
"Kami pastikan bukan urusan politik, korban dan pelaku saling mengenal, ini soal hutang piutang, untuk sementara satu orang ditetapkan tersangka, perempuan inisial BR usia 37 tahun," kata Wahyuni.
Ia mengatakan, pelaku ditangkap di Kota Padang bekerjasama dengan kepolisian daerah setempat pada Selasa (03/01) bersama dua orang lainnya.
Baca Juga:
Pemkab Dairi Siap Dukung Gugus Tugas Polri Sukseskan Ketahanan Pangan
"Tiga orang ini ditangkap di daerah Koto Tangah Padang, dua orang lainnya masih dijadikan saksi untuk sementara, dari pengakuannya pelaku berjumlah empat orang, satu tersangka lainnya sedang diburu," kata Kapolres.
Ps. Kasat Reskrim Polresta Bukittinggi, AKP Fetrizal mengatakan korban Idris Sanur (56) yang juga seorang pengusaha dan menjabat sebagai Ketua Relawan Rumah Gadang Anies Baswedan mengalami penganiayaan di rumah yang sekaligus tokonya di daerah Tarok, Bukittinggi pada Senin (02/01).
"Pelaku sempat memukulkan sendok semen ke wajah korban, dugaannya tindak pidana kekerasan secara bersama, pelaku sengaja datang ke Bukittinggi untuk menagih hutang korban," katanya.