Sumbar.WahanaNews.co, Solok - Pada awal Agustus 2024, Kepolisian Daerah Sumatera Barat Resor Sijunjung bersama BPJS Kesehatan Cabang Solok berkomitmen memberikan pelayanan prima kepada masyarakat dengan mengimplementasikan Peraturan Kepolisian RI (Perpol) Nomor 6 Tahun 2023.
Peraturan ini menetapkan syarat baru dalam penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), yakni pemohon harus terdaftar dan menjadi peserta aktif Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Baca Juga:
Mulai 1 Agustus 2024, Bikin SKCK Pemohon Wajib Memiliki BPJS Kesehatan Aktif
“Penambahan persyaratan keaktifan peserta Program JKN dalam penerbitan SKCK merupakan upaya bersama dalam memastikan seluruh masyarakat terkhususnya di Kabupaten Sijunjung telah terlindungi dan memiliki jaminan kesehatan,” ungkap Kepala Uryanmin Satuan Intelkam Polres Sijunjung Yuli Hendra.
Yuli menyampaikan bahwa, peraturan baru tersebut menyebutkan bahwa syarat pengajuan SKCK diantaranya Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran pemohon, pas foto dan lampiran kepesertaan aktif Program JKN.
“Polres Sijunjung berkomitmen memberikan layanan terbaik yang lebih professional dan presisi sebagai upaya menyukseskan penyelenggaraan Program JKN di Kabupaten Sijunjung,” kata Yuli seperti rilis diterima Kamis (1/8/2024).
Baca Juga:
Polres Taput Perkenalkan Aplikasi Super APP Presisi Polri ke Pelajar SMA/SMK
Sementara itu, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Solok Neri Eka Putri mengungkapkan, bahwa implementasi Perpol Nomor 6 Tahun 2023 ini merupakan kolaborasi bersama BPJS Kesehatan dengan Polri untuk mewujudkan percepatan cakupan kepesertaan dan meningkatkan keaktifan peserta JKN.
“Kita terus berupaya memberikan perlindungan terbaik kepada masyarakat dengan memastikan masyarakat terdaftar aktif menjadi peserta JKN, sehingga melalui kolaborasi ini dapat mewujudkan Universal Health Coverage (UHC) yang mana kepesertaan telah lebih dari 95% masyarakat Kabupaten Sijunjung terdaftar Program JKN,” harap Neri.
Neri mengatakan, bahwa BPJS Kesehatan telah memberikan banyak kemudahan pelayanan kepada peserta Program JKN, berupa akses pelayanan digital melalui kanal Pelayanan Admnistrasi melalui Whatsapp (PANDAWA) di nomor 08118165165 dan Aplikasi Mobile JKN.