WahanaNews-Sumbar | Dalam rangka mewujudkan pengamanan instalasi dan aset ketenegalistrikan serta penegakan hukum di lingkungan kerja PLN, PLN UIW Sumbar dan UPT Padang berkoordinasi dengan Dirpamobvit Polda Sumbar Kombes Pol Ardian Indra Nurinta,S.I.K pada 29 Juli 2022.
Bertempat di Kantor Polda Sumbar, PLN meminta dukungan terkait Pengamanan Instalasi dan Aset kelistrikan khususnya objek vital Nasional sekaligus menindaklanjuti Penandatanganan Kerja Sama yang dilakukan oleh PLN dan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Hadir dalam pertemuan tersebut Manager Komunikasi & TJSL PLN UIW Sumbar Yenti Elfina, Pejabat Pengendali K3L & Kam Misran Hasra, Manager PLN UPT Padang Taufik.
Baca Juga:
Tertimbun Tanah di Lokasi Tambang Solok, 15 Orang Tewas
Pertemuan menitikberatkan pada pembahasan upaya menghadapi tantangan dilapangan terkait tebang tumbuh di sekitar jaringan listrik PLN.
“Melalui pertemuan ini kami ingin mengajak Polda Sumbar untuk bersinergi dalam memberikan pemahaman yang sama kepada masyarakat tentang pentingnya partisipasi dalam menjaga objek vital nasional karena ini menyangkut hajat hidup orang banyak,” ungkap Yenti.
Dirpamobvit Polda Sumbar Kombes Pol Ardian Indra Nurinta,S.I.K menyatakan dukungan terhadap upaya PLN dalam mengamankan aset dan menjaga sistem kelistrikan sekaligus bersinergi dengan PLN untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat.
Baca Juga:
Terlilit Utang Jadi Motif 2 Polisi di Sumbar Rampok Mobil Pengangkut Uang ATM
“Kehadiran PKS antara PLN dan Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menjadi pedoman kita untuk terus meningkatkan koordinasi, pengawasan dan sinergi bagi PLN dan Polri dalam rangka penyelenggaraan pengamanan instalasi dan aset ketengalistrikan serta penegakan hukum di lingkungan kerja PLN,” imbuh Kombes Pol Ardian Indra Nurinta,S.I.K.
Nantinya, akan dilakukan tindak lanjut pertemuan ini yang mengacu pada ruang lingkup PKS guna memudahkan pelaksanaan pengamanan instalasi dan aset ketengalistrikan di Sumbar.
Ke depan kedua belah pihak akan rutin melakukan sosialisasi dimana sasarannya meliputi masyarakat dan para pemangku kepentingan (stakeholders) lain sehingga dapat meminimalisir kejadian-kejadian yang berdampak buruk pada sistem kelistrikan. [afs]