WahanaNews-Sumbar | Hakim menilai serangkaian upaya penyelidikan, penyidikan, penetapan tersangka, hingga penahanan tersangka yang dilakukan oleh Kejati Sumbar selaku termohon telah sah menurut hukum. Maka dari itu hakim Pengadilan Negeri Klas I A Padang, Sumatera Barat, menolak gugatan praperadilan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan lahan untuk pembangunan tol Padang-Sicincin, yakni BK dan SY.
“Menolak permohonan dari pemohon (tersangka BK ) untuk seluruhnya,” kata Hakim Khairulludin saat membacakan putusan praperadilan di Padang, Selasa (4/1).
Baca Juga:
Kementerian PANRB Setujui 26.319 Usulan Kebutuhan ASN Kementerian PUPR
“Menyatakan sah segala keputusan atau tindakan hukum yang dilakukan termohon (Kejati Sumbar, red) atas pemohon,” katanya.
Sementara pada sidang terpisah, hakim PN Padang Juandra juga menolak gugatan praperadilan dari tersangka SY terhadap Kejati Sumbar.
Dengan ditolaknya gugatan praperadilan BK dan SY, maka total ada lima praperadilan tersangka korupsi pengadaan lahan untuk tol Padang-Sicncin yang ditolak pengadilan.
Baca Juga:
Selandia Baru Berkomitmen 25 Juta Dolar AS untuk Transisi Energi Hijau
Karena sebelumnya hakim PN Padang juga menolak praperadilan dari tersangka SA, Sy, dan tersangka RF. Selain mereka ada beberapa tersangka lain yang ikut mengajukan praperadilan, namun belum diputus.
Menanggapi hal itu Asisten Intelijen Kejati Sumbar Mustaqpirin mengatakan praperadilan adalah hak bagi tersangka yang diatur oleh hukum, dan pihaknya akan menghadapi gugatan tersebut.
Namun demikian ia menegaskan bahwa proses hukum yang dilakukan Kejati Sumbar terhadap kasus dugaan korupsi pengadaan lahan tol dilakukan secara profesional dan proporsional.