Listrik PLTS Bisa Ditransfer ke PLN
Baca Juga:
Gelar Naker Expo, Kemnaker Sediakan Puluhan Ribu Lowongan Pekerjaan di Tiga Kota
“Developer yang ingin memasang PLTS atap harus mengajukan permohonan pembangunan dan pemasangan Sistem PLTS atap kepada Pemegang IUPTLU [Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum] dengan tembusan kepada Dirjen EBTKE dan Dirjen Ketenagalistrikan,” ucap Hikmat.
Hikmat mengatakan dengan memasang PLTS atap, maka listrik yang dihasilkan pada siang hari bisa diekspor atau ditransfer ke PT PLN (Persero) dan malamnya konsumen bisa kembali mengambil listriknya dari PLN.
"Kalau memasang PLTS atap, karena konsumsi listrik pada siang hari lebih rendah dibandingkan malam, listrik ini disalurkan dulu ke PLN, pada malam hari pelanggan bisa mengambil dari PLN," terangnya.
Baca Juga:
Sudinkes Jakarta Barat Ingatkan Rumah Sakit Terus Terapkan Pelayanan Berbasis Hospitality
Dia menyarankan bagi pelanggan yang ingin memasang PLTS atap, sebaiknya memilih PLTS non-baterai.
“Pelanggan bisa memilih PLTS non-baterai, selanjutnya membeli appliances yang memiliki baterai kecil, itu jauh lebih murah jadi tidak tergantung grid PLN, bisa menjadi saving,” jelasnya.
Sebelumnya, Executive Vice President Komunikasi Korporat PLN dan TJSL PLN Diah Ayu Permatasari menegaskan PLN selalu mendukung pengembangan PLTS atap untuk meningkatkan bauran energi baru terbarukan (EBT).