WahanaNews-Sumbar | Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprov Sumatera Barat, Doni Rahmat Samulo menyebut Gubernur tidak bisa menandatangani sebuah dokumen secara sembarangan apalagi terkait kebijakan yang bukan menjadi kewenangannya.
"Untuk menetapkan atau menandatangani sebuah dokumen gubernur mencermati ketentuan Pasal 10 ayat (1) dan Pasal 52 ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan," katanya di Padang, Kamis.
Baca Juga:
Pemulihan Infrastruktur Pascabencana di Sumbar Butuh Anggaran Rp1,6 Triliun
Ia mengatakan itu terkait tuntutan mahasiswa dan masyarakat Air Bangis, Pasaman Barat yang meminta Gubernur menandatangani dokumen tertentu saat aksi unjuk rasa di depan kantor gubernur setempat sejak Senin (31/7) hingga Kamis (3/8).
Doni mengatakan UU 30 tahun 2014 itu mengamanatkan bahwa sahnya keputusan pemerintahan didasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan dan asas-asas umum pemerintahan yang baik.
Bahwa asas kecermatan adalah salah satu asas dalam asas-asas umum pemerintahan yang baik yang mengandung arti bahwa suatu keputusan dan/atau tindakan harus didasarkan pada informasi dan dokumen yang lengkap untuk mendukung legalitas penetapan dan/atau pelaksanaan keputusan dan/atau tindakan sehingga keputusan dan/atau tindakan yang bersangkutan dipersiapkan dengan cermat sebelum keputusan dan/atau tindakan tersebut ditetapkan dan/atau dilakukan.
Baca Juga:
Disuplai Listrik PLN, Pabrik Jagung Milik Pemprov Sumbar Kini Mampu Produksi Hingga 50 Ton per Hari
Ia menyebut untuk bisa menandatangani dokumen yang diminta oleh pengunjuk rasa, harus melewati rangkaian proses untuk memastikan dokumen tersebut tidak bertentangan dengan aturan yang berlaku.
"Jadi penolakan Gubernur untuk menandatangani itu bukan karena tidak berempati kepada pengunjuk rasa, tetapi karena aturan perundang-undangan yang membuat Gubernur tidak bisa sembarangan memberikan tanda tangan," ujarnya.
Apalagi, jika dalam poin-poin dokumen tersebut terdapat hal-hal yang tidak menjadi kewenangan Gubernur, maka tidak mungkin ditandatangani karena akan ada aturan yang dilanggar.