Sumbar.WahanaNews.co, Padang - Pemerintah Provinsi Sumatera Barat mengeluarkan kebijakan pengaturan jam operasional truk sebagai langkah antisipasi kemacetan di jalur Sitinjau Lauik setelah jalan utama Padang-Bukittinggi via Silaiang mengalami putus total.
"Setelah jalan utama terputus akibat bencana banjir bandang, Sabtu (11/5/2024), jalur Sitinjau Lauik menjadi salah satu alternatif jalan dari berbagai daerah menuju Padang. Akibatnya volume kendaraan meningkat signifikan," kata Gubernur Sumbar, Mahyeldi di Padang, Kamis (16/5/2024).
Baca Juga:
Tertibkan Truk Odol, Satlantas Beri Teguran Humanis
Ia menyebut kenaikan volume kendaraan itu menyebabkan kemacetan parah di jalan Sitinjau Lauik sehingga waktu tempuh Padang-Solok via Sitinjau Lauik yang normalnya 1,5 jam bisa molor menjadi 2-5 jam tergantung kondisi macet.
Kemacetan parah itu membuat sebagian kendaraan besar seperti truk dan bus banyak mengalami gangguan mesin di tengah jalan sehingga semakin memperparah kemacetan.
"Untuk itu kita ambil kebijakan pengaturan jam operasional kendaraan angkutan barang pada jalur Sitinjau Lauik agar lalu lintas lancar," ujarnya.
Baca Juga:
Tuntut Ini ke Kemenhub, 757 Dump Truk Batalkan Aksi Mogok Soal ODOL
"Pengalihan itu mulai berlaku Senin (20/5/2024),” katanya.
Kepala Dinas Perhubungan Sumbar, Dedi Diantolani menyebut pengumuman yang disampaikan Gubernur melalui surat nomor: 550/384/DISHUB-SB/V/2024 itu berlaku bagi kendaraan barang yang mengangkut batu bara, crude palm oil (CPO), semen, dan sirtukil (pasir, batu,dan kerikil) serta bahan bangunan lainnya.
Kendaraan tersebut baru diperbolehkan melewati jalur Sitinjau Lauik mulai pukul 18.00 WIB sampai pukul 06.00 WIB. Di luar jam tersebut mereka diminta untuk parkir terlebih dahulu.