Selain pelanggan rumah tangga 450-900 VA, pemerintah juga memberikan subsidi listrik kepada seluruh kelompok pelanggan sosial yang mencakup rumah ibadah dan sekolah yang tergolong dalam S1, S2 dan S3. Pelanggan S1 merupakan pelanggan sosial dengan kapasitas daya 220 VA. Sementara S2 merupakan pelanggan sosial dengan daya 450 VA hingga 200 kVA dan S3 pelanggan sosial di atas 200 kVa.
Kelompok bisnis (B) dan industri (I) yang masuk dalam golongan subsidi adalah pelanggan yang masuk kelompok golongan tarif B1 (kapasitas daya 450 VA – 5.500 VA) golongan tarif I1 (kapasitas daya 450 VA – 14 kVA VA), golongan tarif I2 (14 kVA – 200 kVA).
Baca Juga:
Waspada Banjir, Ini Tips Amankan Listrik saat Air Masuk Rumah
Pemerintah juga memberikan subsidi listrik untuk fasilitas umum seperti Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dan fasilitas publik lainnya dengan daya 450 VA hingga 5.500 VA. Selain pelanggan di luar golongan tersebut maka masuk ke dalam kategori pelanggan non subsidi.
Usai rapat verifikasi di Aula Kantor Induk PLN UID Sumbar, PLN bersama DJK turun langsung ke beberapa lokasi pelanggan untuk uji petik pelanggan subsidi listrik.
Hartini, salah seorang pelanggan dengan tarif Bisnis daya B1-900 menerima kunjungan rombongan PLN dan DJK dengan antusias. Menurutnya, tarif terjangkau untuk untuk daya B1-900 sangat membantu pelaku bisnis kecil seperti miliknya.
Baca Juga:
Era Energi Terbarukan, ALPERKLINAS: Transisi Energi Harus Didukung Semua Pihak
‘’Semoga pemerintah melalui PLN selalu memihak masyarakat menengah ke bawah, khususnya pelaku usaha kecil termasuk UMKM dengan terus melanjutkan tarif listrik terjangkau. Karena listrik adalah salah satu kebutuhan utama dalam keberlangsungan usaha atau bisnis sehingga harga tarif listrik tentu akan berdampak pada biaya operasional para pelaku usaha,” sampai Hartini.[ss]