Seperti membatasi tempat pelaksanaan acara di sekolah, bukan di hotel ataupun tempat-tempat lain yang bisa menimbulkan biaya besar.
Berkaitan dengan hal itu, Dinas Pendidikan Sumbar pada 8 April telah mengeluarkan surat edaran No.000/2479/SEK/DISDIK-2025 yang berisi sejumlah ketentuan pelaksanaan acara perpisahan bagi sekolah.
Baca Juga:
Proyek di SDN Cijakan 3 Bojong Diduga Abaikan Aturan K3
Pertama adalah memaksimalkan penggunaan sarana prasarana sekolah di lingkungan sekolah, kedua tidak boleh membuat pakaian khusus untuk perpisahan.
Kemudian tidak boleh memungut atau mengumpulkan uang untuk pengadaan kenang-kenangan untuk sekolah, dan tidak tidak boleh memungut uang untuk membuat album kenangan.
Langkah yang telah diambil oleh Dinas Pendidikan provinsi ini seharusnya diikuti oleh dinas pendidikan tingkat kabupaten atau kota.
Baca Juga:
Realisasi Dana BOS Tingkat SD di Pasaman Sumbar Capai 98 Persen
Hal itu dikarenakan Dinas Pendidikan provinsi hanya membawahi sekolah untuk tingkat SMA, SMK, dan SLB saja. Sedangkan tingkat SMP se-derajat berada di bawah kewenangan dinas pendidikan kabupaten atau kota.
[Redaktur: Amanda Zubehor]