SUMBAR.WAHANANEWS.CO, Padang - Ombudsman RI Sumatra Barat (Sumbar) meminta seluruh sekolah di provinsi tersebut agar tidak menggelar acara perpisahan kelas XII tahun pelajaran 2024/2025 secara berlebihan, yang dapat memberatkan orang tua.
"Dalam waktu dekat akan tiba momen perpisahan sekolah, maka kami ingatkan kepada sekolah agar tak membuat acara berlebihan apalagi sampai memberatkan orang tua siswa," kata Kepala Ombudsman Sumbar Adel Wahidi di Padang, Rabu (16/4/2025).
Baca Juga:
Tugas dan Fungsi Utama Dinas Pendidikan Hasilkan Siswa Berkualitas
Ia mengatakan acara perpisahan di sekolah boleh-boleh saja untuk digelar, namun yang tidak dibenarkan adalah menimbulkan biaya yang memberatkan ke pihak siswa.
Selain itu jika terdapat kebutuhan-kebutuhan biaya maka harus ditutupi dengan sumbangan dan bantuan, bukan dengan pungutan yang dipaksakan kepada orang tua siswa.
"Apalagi kalau dikait-kaitkan dengan urusan akademik siswa atau administrasi lainnya untuk menggelar suatu acara perpisahan, hal tersebut tidak dibenarkan oleh aturan," tegas Adel.
Baca Juga:
Jelang Ramadan, Disdik Kota Bekasi Siapkan Aturan Kegiatan Sekolah Selama Puasa
Ia mencontohkan pengaitan urusan administrasi itu seperti melarang siswa yang tidak membayar uang perpisahan atau tidak ikut perpisahan untuk ikut ujian, tertunda mendapatkan ijazah, dan lainnya.
"Intinya ini harus diatur oleh pemerintah daerah, sehingga tidak berpotensi terjadinya praktik penyalahgunaan wewenang atau Maladministrasi dalam kegiatan perpisahan," jelasnya.
Lebih lanjut Adel menyebutkan setiap kepala daerah atau dinas pendidikan yang ada di Sumbar perlu mengatur terkait kegiatan perpisahan siswa tersebut.
Seperti membatasi tempat pelaksanaan acara di sekolah, bukan di hotel ataupun tempat-tempat lain yang bisa menimbulkan biaya besar.
Berkaitan dengan hal itu, Dinas Pendidikan Sumbar pada 8 April telah mengeluarkan surat edaran No.000/2479/SEK/DISDIK-2025 yang berisi sejumlah ketentuan pelaksanaan acara perpisahan bagi sekolah.
Pertama adalah memaksimalkan penggunaan sarana prasarana sekolah di lingkungan sekolah, kedua tidak boleh membuat pakaian khusus untuk perpisahan.
Kemudian tidak boleh memungut atau mengumpulkan uang untuk pengadaan kenang-kenangan untuk sekolah, dan tidak tidak boleh memungut uang untuk membuat album kenangan.
Langkah yang telah diambil oleh Dinas Pendidikan provinsi ini seharusnya diikuti oleh dinas pendidikan tingkat kabupaten atau kota.
Hal itu dikarenakan Dinas Pendidikan provinsi hanya membawahi sekolah untuk tingkat SMA, SMK, dan SLB saja. Sedangkan tingkat SMP se-derajat berada di bawah kewenangan dinas pendidikan kabupaten atau kota.
[Redaktur: Amanda Zubehor]