SUMBAR.WAHANANEWS.CO, Padang – Seorang guru Sosiologi SMAN 11 Padang, Syahrial alias Syahrial Lubis (58), yang akrab disapa Pak Lubis, resmi dinonaktifkan sementara dari tugas mengajar usai video penangkapannya viral di media sosial. Syahrial tertangkap basah melakukan perbuatan cabul dengan pasangan sejenis di toilet masjid.
Kepala Cabang Dinas Pendidikan Sumatera Barat Wilayah II (Padang, Pariaman, Padang Pariaman), Yul Ardi, menyatakan Syahrial tidak lagi menjalankan aktivitas mengajar sejak hari ini.
“Keputusan ini diambil karena perbuatan yang bersangkutan telah menimbulkan ketidaknyamanan, baik di tengah masyarakat maupun di lingkungan SMAN 11 Padang,” kata Yul Ardi.
Baca Juga:
Keberadaan Syahrial Lubis, Guru SMA 11 Padang Masih Jadi Tanda Tanya Publik setelah Sepekan Berlalu
Ia menjelaskan, Senin malam (15/12), dirinya bersama Kepala SMAN 11 Padang Ikhwansyah dan Kepala Subbagian Umum Disdik Sumbar Benny mendatangi Markas Satpol PP Kota Padang untuk meminta klarifikasi langsung terkait dugaan perbuatan asusila tersebut.
“Yang bersangkutan mengakui perbuatan tersebut,” tegas Yul Ardi.
Beredar luas rilis kronologi lengkap pengkapan Syahrial Lubis pada Senin malam (15/12/2025). Wahananews mengkonfirmasi bahwa data tersebut benar adanya.
Dinas Pendidikan Sumatera Barat menegaskan akan menentukan langkah administratif dan sanksi kepegawaian berikutnya sesuai ketentuan yang berlaku setelah proses di Kepolisian dan Satpol PP selesai.
Baca Juga:
Tokoh Masyarakat Padang Kecam Keras Perilaku "Oknum Guru Cabul" di WC Masjid
**Update Redaksi Senin, 15/12/2025 pukul 19.03: Beredar luas di media sosial rilis kejadian sebagai berikut:
"Selamat Siang Komandan. Mohon izin melaporkan pada hari ini Senin tanggal 15 Desember 2025 sekira pukul 11.00 WIB, bertempat di Masjid Syarif Cindakir beralamat di Cindakir, Kelurahan Teluk Kabung Utara, Kecamatan Bungus Teluk Kabung, Kota Padang. Telah dilakukan penangkapan oleh Pengurus Masjid dan masyarakat terhadap dua orang laki-laki dewasa yang diduga keras telah melakukan hubungan intim sesama jenis di kamar mandi masjid, diketahui pada pukul 10.45 WIB. Selanjutnya kedua pelaku diserahkan ke Satuan Pamong Praja Kota Padang untuk pengusutan lebih lanjut.
Identitas:
1. Nama: Syahrial (panggilan: Pak Lubis)
Usia: 58 tahun
Pekerjaan: PNS Guru (KTP)
Alamat: Jl. Sirsak Raya No. 23 RT 015, Kel. Kuranji, Kec. Kuranji, Kota Padang.
2. Nama: Leon Vetri Saputra Zalukhu (panggilan sehari-hari: Leon Nias)
Usia: 18 tahun
Pekerjaan: Ex. Pelajar (KTP)
Alamat: Pasar Laban RT 005/RT 001, Kel. Bungus Selatan, Kec. Bungus Teluk Kabung, Kota Padang.
TKP:
Kamar mandi Masjid Syarif Cindakir, Kel. Teluk Kabung Utara, Kec. Bungus Teluk Kabung, Kota Padang.
Barang Bukti:
1. 1 unit handphone Samsung warna merah
2. 1 unit handphone Vivo warna silver
3. 1 unit sepeda motor Honda Beat hitam No. Pol. BA 2075 AAK
4. 1 unit sepeda motor Honda Beat hitam No. Pol. BA 5593 GA
Tindakan yang Dilakukan:
Mendatangi TKP dan mengamankan pelaku serta barang bukti
Memeriksa saksi dan pelaku
Membuat laporan kepada pimpinan
Rencana Tindak Lanjut (RTL):
Membuat berita acara serah terima pelaku dan barang bukti
Menyerahkan pelaku dan barang bukti ke Satuan Pamong Praja Kota Padang
Selama kegiatan berlangsung situasi aman dan terkendali.
**Update Kedua Redaksi, Selasa 16/12/2025) Pukul 16.45
Beredar Info Undangan Pernikahan Syahrial-Leon di media Sosial. Disebutkan dalam narasi, pernikahan itu sebagai sanksi adat untuk tolak balak yang umum dilakukan terhadap pasangan yang tertangkap basah.
WahanaNews bergerak cepat untuk memastikan kebenaran berita tersebut. Sejauh ini dipastikan itu adalah hoaks. Wahana mengajak pembaca untuk bijak dan menyaring terlebih dahulu apapun kabar yang berseliweran.
WahanaNews akan terus menelusuri informasi yang beredar di media sosial dan grup percakapan. Fakta yang terkonfirmasi sejauh ini adalah lokasi kejadian, waktu, identitas awal berdasarkan rilis petugas, serta penyerahan pelaku ke Satpol PP.
Belum ada konfirmasi dari pihak berwenang mengenai sanksi adat terhadap Syahrial dan pasangan'nya. Penetapan status hukum lebih lanjut menunggu pengumuman resmi dari Kepolisian dan Satpol PP Kota Padang. Redaksi mengimbau publik sabar menunggu dan menghormati asas praduga tak bersalah.
[Redaktur: Ramadhan HS]