WahanaNews-Sumbar | Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim akan turun tangan soal pembongkaran rumah singgah Presiden pertama RI Sukarno di Padang, Sumatera Barat.
Nadiem menyebut pembongkaran cagar budaya itu melawan hukum. Nadiem mengingatkan Pasal 105 UU No. 11 Tahun 2010 bahwa setiap orang yang sengaja merusak cagar budaya dapat dipidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 15 tahun.
Baca Juga:
Peringati Bulan Bung Karno, Kader PDI-Perjuangan Jalan Sehat Bareng Tri Adhianto & Ono Surono
"UU 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya jelas mengamanatkan bahwa pemilik atau pihak yang menguasai sebuah bangunan cagar budaya bertanggungjawab akan kelestariannya," kata Nadiem lewat keterangan tertulis, Jumat (17/2).
"Tindakan membongkar rumah tersebut, menurut UU adalah tindakan melawan hukum," imbuhnya.
Nadiem menjelaskan bangunan yang akan dibongkar itu adalah rumah Ema Idham. Bangunan itu pernah digunakan sebagai rumah tinggal sementara oleh Bung Karno selama tiga bulan sekitar tahun 1942.
Baca Juga:
Bupati Karo Tinjau Proyek Pelebaran Jalan, Usulkan Pemugaran Akses ke Rumah Pengasingan Bung Karno
Saat itu, kata Nadiem, Bung Karno dalam perjalanannya dari Bengkulu dan terancam dibuang ke luar Indonesia oleh Belanda.
Selama tinggal di sana, Sukarno menghimpun kekuatan melawan penjajah. Oleh sebab itu dia berharap rumah tersebut tidak dibongkar karena memiliki nilai historis perjuangan Indonesia.
"Kami mendorong semua pihak untuk melestarikan bangunan cagar budaya dan menjaga memori kolektif sejarah bangsa," tuturnya.
Nadiem mengatakan Kemendikbudristek telah dan akan terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah setempat untuk mencari solusi terbaik.
"Kami tengah mempertimbangkan langkah hukum, serta berkoordinasi dengan pihak terkait lainnya," ucapnya.[zbr]