WahanaNews-Sumbar| Mengingat pentingnya listrik dalam mendukung berbagai aspek kehidupan masyarakat, PLN Unit Induk Distribusi (UID) Sumatera Barat terus melakukan edukasi dan mengimbau masyarakat yang belum menggunakan listrik pintar atau masih menjadi pelanggan paskabayar untuk membayar listrik sebelum tanggal 20 setiap bulan, Padang, Selasa (25/07/2023).
Membayar listrik di awal bulan membuat masyarakat dapat menikmati listrik dengan tenang dan nyaman, tanpa harus membayar biaya keterlambatan ataupun didatangi oleh petugas pemutusan.
Baca Juga:
Urgensi Krisis Iklim, ALPERKLINAS Apresiasi Keseriusan Pemerintah Wujudkan Transisi Energi Bersih
General Manager PLN UID Sumbar Eric Rossi Priyo Nugroho mengapresiasi, 84,84 persen pelanggan PLN UID Sumbar atau lebih dari 481 Ribu pelanggan telah berkomitmen membayar listrik tepat waktu pada Juli 2023 ini.
‘’Berdasarkan data sistem kami, ada lebih dari 633 Ribu rekening terbit pada awal Juli 2023 ini, dan sebagian besar diantaranya dibayarkan tepat waktu oleh pelanggan yaitu hingga tanggal 20 Juli 2023. Sebagian lainnya melunasi tanggal 21 hingga hari ini, dan semoga yang tersisa segera lunas. Saya bangga dan sangat mengapresiasi komitmen pelanggan yang membayar listrik tepat waktu,’’ sampai Eric.
Disampaikan Eric, optimalisasi layanan PLN akan terwujud dengan dukungan penuh pelanggan, salah satunya melalui pembayaran rekening listrik tepat waktu. Selain sebagai bentuk dukungan, pembayaran rekening listrik tepat waktu merupakan langkah tepat agar pelanggan terhindar dari denda keterlambatan dan sanksi pemutusan.
Baca Juga:
Di COP29, PLN Perluas Kolaborasi Pendanaan Wujudkan Target 75 GW Pembangkit EBT 2030
‘’Rekening listrik dapat dibayar mulai awal bulan bulan hingga maksimal tanggal 20 setiap bulannya. Jika membayar diatas tanggal 20, pelanggan telah dikenakan biaya keterlambatan. Pembayaran rekening listrik tepat waktu juga merupakan wujud kontribusi positif untuk mendukung pembangunan daerah lewat Pajak Penerangan Jalan (PPJ) yang terdapat pada setiap tagihan listrik,’’ sampai Eric kemudian.
Regulasi pembayaran tagihan listrik diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2017 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya yang Terkait dengan Penyaluran Tenaga Listrik oleh PT PLN.
Disampaikan Eric, dukungan yang luar biasa dari masyarakat Sumbar kepada PLN melalui pembayaran lsitrik tepat waktu adalah semangat PLN untuk memberikan layanan kelistrikan terbaik ke rumah-rumah pelanggan. ‘’Semoga ke depan seluruh masyarakat dapat memahami bahwa membayar listrik tepat waktu setiap bulan adalah kewajiban dan akan sangat berdampak pada kualitas layanan kelistrikan dan termasuk kualitas pembangunan penerangan jalan oleh Pemko dan Pemda,’’ sampainya.