SUMBAR.WAHANANEWS.CO, Padang - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) menyatakan bahwa sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Pasaman dan Pasaman Barat akan berlanjut ke tahap pembuktian setelah putusan mengenai gugur atau tidaknya (dismissal) dari Mahkamah Konstitusi.
"Dua perkara di Sumbar dinyatakan lanjut ke tahap sidang pemeriksaan (pembuktian). Dua daerah tersebut yaitu Kabupaten Pasaman dan Pasaman Barat," kata Komisioner KPU Provinsi Sumbar Hamdan di Padang, Kamis (6/2/2025).
Baca Juga:
MK Putuskan 58 Sengketa Pilkada 2024, 6 Lanjut, 52 Gugur
Hamdan mengatakan pemohon sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kabupaten Pasaman Barat dan Kabupaten Pasaman akan menghadirkan bukti-bukti tambahan dalam persidangan pembuktian selanjutnya.
"Sidang pembuktian dijadwalkan akan berlangsung pada 7 hingga 17 Februari 2025," ujar dia.
Keputusan ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang bersengketa, serta memastikan proses pemilihan kepala daerah berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Baca Juga:
Sidang Sengketa Pileg Bakal Dipercepat MK, Agar Tak Hambat Pelantikan
Eks Komisioner Bawaslu Kabupaten Tanah Datar tersebut mengatakan dengan putusan dissmisal Mahkamah Konstitusi, maka sengketa hasil pilkada di daerah yang ditolak atau tidak dapat diterima sudah berakhir. Artinya, hasil rekapitulasi suara yang telah ditetapkan KPU tetap berlaku.
Ia menilai putusan hakim Mahkamah Konstitusi yang menolak atau tidak menerima gugatan belasan kabupaten dan kota tersebut sekaligus menyatakan bahwa tidak ada cukup dasar hukum untuk lanjut ke persidangan.
"Sidang sengketa PHPU Pilkada menjadi bagian dari tahapan penyelesaian sengketa hasil pemilu yang diatur dalam undang-undang, memastikan proses demokrasi berjalan sesuai dengan konstitusi dan prinsip keadilan," ucap dia.