Selama rangkaian atau pelaksanaan PSU calon anggota DPD RI, ia mengatakan setiap calon tidak diperbolehkan melakukan kampanye. Oleh karena itu, sosialisasi KPU dan pemerintah daerah diperlukan selama tahapan tersebut.
Terpisah, Gubernur Sumbar Mahyeldi mengeluarkan surat edaran mengimbau seluruh wajib pilih untuk menggunakan hak suara pada PSU pemilihan anggota DPD RI pada Sabtu (13/7/2024).
Baca Juga:
Mendagri Tito Karnavian: Pengendalian Inflasi Daerah Prioritas untuk Stabilkan Harga dan Ekonomi
Surat Edaran Nomor: 6 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan (PSU Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) di Provinsi Sumatera Barat bertanggal 8 Juli 2024 itu bertujuan untuk mendukung suksesnya pelaksanaan PSU DPD RI di Sumbar.
[Redaktur: Amanda Zubehor]