Sumbar.WahanaNews.co, Padang - Pelaksana tugas (Plt) Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Mochammad Afifuddin, menyatakan bahwa Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) secara umum sudah siap melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) untuk calon anggota DPD RI pada 13 Juli 2024.
"Kami sudah cek bahwa untuk persiapan PSU DPD pada 13 Juli 2024 sudah siap semuanya," kata Plt Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin di Padang, Rabu (10/7/2024).
Baca Juga:
Ketua PP Muhammadiyah Saad Ibrahim Hadiri Milad Ke-69 UM Sumatera Barat
Pengganti Hasyim Asy'ari tersebut mengatakan kesiapan tersebut baik dari segi logistik, sumber daya manusia (SDM) pelaksana dan lain sebagainya, namun untuk beberapa hal yang belum rampung KPU menegaskan dalam kurun satu hingga dua hari ke depan akan diselesaikan.
Plt Ketua KPU itu mengatakan kunjungannya ke Provinsi Sumbar untuk memastikan persiapan pelaksanaan PSU DPD RI berjalan dengan baik menjelang hari pencoblosan. Tidak hanya itu, pihaknya juga mengecek kesiapan KPU di 19 kabupaten dan kota yang ada.
Ia memastikan akan terus mengawasi pelaksanaan persiapan PSU di Ranah Minang maupun di provinsi lainnya. KPU juga mengajak dan mengimbau masyarakat di Tanah Air untuk kembali datang ke tempat pemungutan suara (TPS) untuk menyalurkan hak politik.
Baca Juga:
Pemkot Padang Raih Tiga Penghargaan Kemendag atas Perlindungan Konsumen
"Kami mengajak semua pihak untuk kembali menyukseskan PSU karena putusan Mahkamah Konstitusi harus kita hormati dan dilaksanakan sebaik mungkin," ajak dia.
Terkait masih adanya masyarakat di Kota Padang maupun daerah lainnya yang belum mengetahui adanya pelaksanaan PSU calon anggota DPD RI pada 13 Juli 2024, anggota Bawaslu RI periode 2017-2022 tersebut mengatakan hal itu menjadi tanggung jawab setiap KPU tingkat provinsi, kabupaten dan kota.
Untuk menjaga dan meningkatkan partisipasi pemilih pada 13 Juli 2024, lulusan Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah tersebut mengatakan sosialisasi yang masif oleh KPU harus terus digencarkan ke masyarakat luas.
Selama rangkaian atau pelaksanaan PSU calon anggota DPD RI, ia mengatakan setiap calon tidak diperbolehkan melakukan kampanye. Oleh karena itu, sosialisasi KPU dan pemerintah daerah diperlukan selama tahapan tersebut.
Terpisah, Gubernur Sumbar Mahyeldi mengeluarkan surat edaran mengimbau seluruh wajib pilih untuk menggunakan hak suara pada PSU pemilihan anggota DPD RI pada Sabtu (13/7/2024).
Surat Edaran Nomor: 6 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan (PSU Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) di Provinsi Sumatera Barat bertanggal 8 Juli 2024 itu bertujuan untuk mendukung suksesnya pelaksanaan PSU DPD RI di Sumbar.
[Redaktur: Amanda Zubehor]