Sumbar.WahanaNews.co, Simpang Empat - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat mengatakan telepon seluler (ponsel) dilarang dibawa ke bilik suara tempat pemungutan suara untuk mengambil dokumentasi hasil pencoblosan saat pemungutan suara Pemilu 2024 pada 14 Februari.
"Pemilih tidak boleh mendokumentasikan hasil pencoblosan terhadap surat suara yang dilakukan di bilik suara sesuai keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2024 tentang pedoman teknis pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara dalam pemilu," kata Ketua KPU Pasaman Barat Alfi Syahrin di Simpang Empat, Minggu (11/2/2024).
Baca Juga:
Bawaslu Penajam Paser Utara Gelar Patroli Masa Tenang Cegah Kecurangan Pilkada 2024
Ia mengatakan siapapun pemilih yang akan melakukan pencoblosan di bilik suara tidak boleh membawa ponsel untuk mendokumentasikan pilihannya karena sangat memungkinkan terjadinya politik uang dengan foto hasil pilihannya yang dikirim ke pihak tertentu.
"Masyarakat jangan bawa telepon masuk ke TPS (bilik suara). Kalau mengambil foto di TPS boleh. Tetapi kalau mengambil foto di bilik suara, hasil coblosannya tidak boleh," katanya.
Menurutnya potensi tersebut sangatlah tinggi dan perlu diwaspadai, khususnya oleh petugas penyelenggara pemilu dan pengawas pemilu di TPS.
Baca Juga:
Bawaslu Penajam Paser Utara Perkuat Pengawasan Pilkada dengan 293 Petugas PTPS
Ia menilai foto coblosan itu nanti kemungkinan dikirim ke tim kampanye.
"Saya sudah nyoblos. Itu yang kita khawatirkan. Makanya KPPS dan PPS dari sejak awal masuknya pemilih itu wajib mengingatkan agar tidak membawa dan menggunakan ponsel di bilik suara," ujarnya.
Terkait pemilih yang terlanjur membawa telepon ke lokasi TPS, katanya, maka bisa dititipkan ke petugas TPS. Bisa ke KPPS, PPS dan tenaga satuan perlindungan masyarakat.