Sementara untuk iklan media massa sudah bisa dilakukan dengan mengacu pada aturan teknis sesuai pasal 39 PKPU nomor 15 tahun 2023.
"Kami minta rekan perusahaan media untuk tidak membuka kesempatan pemasangan iklan saat ini dan ketika sudah dilakukan diharapkan dengan azas keadilan atau sama rata bagi setiap pemasang iklan," katanya.
Baca Juga:
Baznas Bukittinggi Tetapkan Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah untuk Ramadan 1446 H
Sementara itu, Asisten Pemkot Bukittinggi, Isra Yonza mengatakan dari tiga lokasi yang ditetapkan, perlu adanya kesiapan maksimal dari seluruh pihak untuk antisipasi timbulnya ketidaktertiban selama kampanye.
"Dengan disepakati tiga lokasi ini, Stasiun Kereta Api menjadi titik sentral yang perlu diperhatikan jalur ke lokasinya. Arak-arakan akan menjadi salah satu beban yang harus diantisipasi agar tidak mengganggu warga lain," kata dia.
[Redaktur: Amanda Zubehor]