Sumbar.WahanaNews.co, Bukittinggi - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bukittinggi, Sumatera Barat menetapkan tiga lokasi penyelenggaraan kampanye rapat umum yang telah bisa dimulai di Minggu (21/01/24).
"Sesuai keputusan KPU Bukittinggi nomor 1 tahun 2024, lokasi kampanye rapat umum ada di tiga lokasi. Yaitu di Stadiun Atas Ngarai, Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) dan bekas Stasiun Kereta Api," kata Plh. Ketua KPU, Muhammad Fauzan, Jumat (19/01/24).
Baca Juga:
Baznas Bukittinggi Salurkan Zakat Rp2 Miliar kepada 6.690 Mustahik hingga September 2024
Ia menyampaikan keputusan itu dalam rapat koordinasi kesiapan kampanye rapat umum dan aturan kampanye media massa yang diikuti Pemerintah Kota Bukittinggi, Bawaslu, Parpol dan perwakilan media.
"Stadion Atas Ngarai berada Jalan Stadion, Kayu Kubu Kecamatan Guguk Panjang. SKB ada di Jalan Pabidikan, Puhun Tembok, Kecamatan Mandiangin Koto Selayan dan Eks Implacement Stasiun Kereta Api Bukittinggi" kata dia.
Ia menegaskan pemakaian tiga lokasi ini harus melalui ijin dari pihak berwajib yang ditandai dengan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP).
Baca Juga:
Kajati Sumbar Perintahkan Kejari Terapkan Pola Hidup Sederhana di Seluruh Provinsi
"Penting memiliki STTP Kampanye pada Pemilu 2024. Jika tidak memiliki STTP tersebut, penyelenggaraan kampanye politik Pemilu 2024 bisa dibubarkan," kata Fauzan.
Komisioner KPU divisi hukum, Rifa Yanas mengatakan kampanye rapat umum dan media massa diijinkan dilakukan sejak 21 Januari sampai 10 Februari mendatang yang juga memiliki implikasi hukum terkait aturan
"KPU meminta tidak ada anak-anak yang dibawa, tidak dilakukan pada jam malam, kampanye diatur hingga jam 6 sore," kata Rifa.