Beberapa potensi yang dapat dimanfaatkan di antaranya menjadikan sampah sebagai sumber retribusi dan pajak lingkungan. Artinya, dengan menerapkan sistem retribusi sampah berbasis volume dan jenis sampah maka pemerintah daerah bisa meningkatkan PAD.
Kedua, masing-masing daerah juga bisa menjalankan atau mengembangkan industri daur ulang seperti plastik, kertas, logam hingga sampah organik menjadi pupuk kompos dan biogas.
Baca Juga:
Realisasi KUR Januari 2025 di Sultra Capai Rp102 Miliar untuk Ribuan Debitur
"Yang tidak kalah penting ialah industri daur ulang ini akan membuka lapangan kerja baru," ujar dia.
Langkah berikutnya ialah pemanfaatan teknologi waste to energy dengan cara menerapkan teknologi konversi sampah menggunakan insinerator dan sejenisnya. Langkah ini juga sejalan dengan komitmen pemerintah dalam mengurangi penggunaan energi fosil.
Selain itu, pengelolaan sampah yang baik juga bisa mendorong kemandirian fiskal daerah lewat konsep ekowisata dan green business. Misalnya, kabupaten dan kota didorong membuat pusat edukasi pengelolaan sampah atau ekowisata berbasis lingkungan yang dapat menarik wisatawan maupun investor.
Baca Juga:
Kemenkeu Catat Penyaluran Dana Alokasi Khusus Nonfisik Capai Rp654,91 Miliar 2024
Di balik peluang atau potensi sampah tadi, Budhianto mengakui kesadaran masyarakat dalam pengelolaan sampah di tanah air masih perlu lebih ditingkatkan. Apalagi, setiap harinya volume dan daya tampung sampah menjadi masalah serius di berbagai daerah.
"Ini akan menjadi tantangan bagi pemerintah daerah dalam menyediakan infrastruktur dan sistem pengelolaan sampah yang memadai," kata dia.
[Redaktur: Amanda Zubehor]