WahanaNews-Sumbar | Terkait kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Budaya Sumbar yang mangkrak, Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang, Sumatera Barat (Sumbar) menyiapkan pemanggilan untuk rekanan dan pihak Dinas Bina Marga, Cipta Karya dan Tata Ruang (BMCKTR) Sumatera Barat.
Diperkirakan, ada puluhan saksi untuk diminta keterangan yang dijadwalkan berlangsung pada minggu depan.
Baca Juga:
Reses Terakhir, Ahmad Ushtuchri Beri Pesan Ini untuk Pemilih Milenial
"Kita siapkan pemanggilan. Dimulai Selasa depan. Ada puluhan yang kita panggil secara maraton mulai dari perencanaan, pengawasan, kontraktor, hingga pinak dinas," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Padang, Therry Gautama yang dihubungi wartawan, Rabu (6/4/2022).
Therry mengatakan saat ini pihaknya sedang melakukan pengumpulan dokumen dan selanjutnya meminta keterangan saksi.
"Pemanggilan yang kita lakukan untuk meminta keterangan saksi ya," jelas Therry.
Baca Juga:
Peduli Warga Penderita Tumor, Anggota DPRD Riau Fraksi PDI-Perjuangan Turun Gunung
Diberitakan sebelumnya, kasus mangkraknya pembangunan Gedung Kebudayaan Sumatera Barat telah masuk ke ranah hukum.
Kejaksaan Negeri Padang telah mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) bernomor print-01/L.3.10/Fd.I/03/2022 tertanggal 30 Maret 2022.
"Kasusnya sudah kita tingkatkan dari penyelidikan jadi penyidikan," kata Kepala Kejaksaan Negeri Padang, Ranu Subroto kepada wartawan, Rabu (30/3/2022).
Ranu mengatakan, kasus itu berawal dari laporan masyarakat yang ditindaklanjuti dengan proses penyelidikan di lapangan untuk mencari unsur tindak pidana korupsi.
Dari rangkaian proses penyelidikan yang sudah dimulai sejak 24 Februari 2022, akhirnya tim Kejari Padang menyimpulkan bahwa dalam kasus tersebut terdapat unsur pidana.
"Kami telah melakukan rapat tim dan telah melakukan ekspos kasus sebanyak tiga kali untuk menaikkan kasus ini ke tahap penyidikan," kata Ranu.
Sementara itu Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Padang, Therry Gutama mengatakan, kasus tersebut berkaitan dengan pengerjaan fisik bangunan di proyek gedung kebudayaan lanjutan tahun anggaran 2021 dengan pagu sebesar Rp 31 miliar.
"Dari proses sejauh ini kami menemukan adanya pekerjaan yang tidak sesuai dengan kontrak sehingga muncul indikasi kerugian keuangan negara," kata Therry.
Therry mengatakan, dugaan penyimpangan yang ditemukan seperti penggunaan bahan material bangunan yang menggunakan produk impor, sehingga tidak sesuai dengan Instruksi Presiden agar menggunakan produk dalam negeri.
"Pelaksana menggunakan produk yang diimpor dari luar negeri dengan harga lebih tinggi, padahal ada produk lokal yang kualitasnya sama," jelas Therry.
Selain itu, kejaksaan juga menemukan adanya dugaan penyimpangan dalam tahap lelang dan pengerjaan proyek yang berada di Dinas Bina Marga, Cipta Karya dan Tata Ruang (BMCKTR) Sumatera Barat.
Akibat dari persoalan tersebut sampai sekarang pengerjaan proyek gedung yang sifatnya tahun tunggal menjadi "mangkrak" dan terbengkalai.
"Pembangunan gedung tidak berjalan sesuai dengan perencanaan dan putus kontrak pada angka 8,1 persen, sementara pembayaran sudah dicairkan untuk pengerjaan 28 persen dengan nilai Rp 8 miliar," kata Therry.
Dalam tahap ini, sebut Therry, Kejari Padang telah meminta keterangan dan bahan dokumen kepada 13 orang yang terdiri dari unsur terkait.
Therry mengungkapkan, dalam kasus ini Kejari Padang belum menetapkan tersangka. Namun, telah menemukan unsur pidana yang menyebabkan kerugian negara.
"Dugaan jumlah kerugian negaranya belum bisa kami ungkapkan saat ini," ujar Therry. [rda]