Sumbar.WahanaNews.co, Simpang Empat - Pengurus Kerapatan Adat Nagari (KAN) Koto Baru Luhak Saparampek Koto Baru, Kecamatan Luhak Nan Duo Kabupaten Pasaman Barat masa bakti 2023-2028 dikukuhkan oleh Ketua LKAAM Pasaman Barat Baharuddin R Tuo Malin di Kantor KAN Koto Baru.
Ketua LKAM Pasaman Barat Baharuddin R Tuo Malin usai mengukuhkan pengurus KAN Koto Baru mengatakan diaktifkannya KAN Koto Baru bertujuan agar memudahkan masyarakat dalam berurusan baik pengurusan administrasi seperti sporadik dan administrasi lainnya.
Baca Juga:
Pemkab Pasaman Barat Harap Pemerintah Tambah Shelter Tsunami di Pesisir Pantai
Dikukuhkannya pengurus KAN itu merupakan bentuk upaya percepatan pelayanan masyarakat bukan mengganti pucuk adat.
Adapun pengurus KAN yang dikukuhkan adalah Ketua Doni wandra Dubalang Sinaro, Sekretaris Zulkarnain Dt Rajo Bangun dan Bendahara Abdul Karim Dt Jalelo Kampung Jambak.
Sementara itu Wakil Ketua KAN Koto Baru yang baru dikukuhkan Saikul Ikhwan Panglimo Nan Bamiang di Simpang Empat, Sabtu, mengatakan dengan dikukuhkannya kepengurusan KAN Koto Baru tentu perlu dukungan bersama dan bersama-sama berbenah lebih baik lagi dengan masyarakat adat ninik mamak, alim ulama cadiak pandai dan pemuda sebagai parik paga nagari.
Baca Juga:
Produksi Ikan Kabupaten Pasaman Barat Capai 87.117 Ton, Dekati Target 2024
Ia mengucapkan terima kasih kepada pengurus KAN periode sebelumnya yang telah mengabdi.
"Perlu kami tekankan sesuai yang diputuskan oleh peradilan adat "lamah manungkek condong manaua" dalam menjalankan amanah ini dan tidak serta merta mengantikan pucuk adat Luhak Saparampek Koto baru," katanya.
Pihaknya sebagai mitra pemerintah tentu akan berupaya untuk menyukseskan program program pemerintah.