WahanaNews-Sumbar | Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) terus dilakukan secara rutin oleh PLN Unit Induk Wilayah (UIW) Sumbar untuk menghindari bahaya listrik yang disebabkan oleh kelainan pada kWh meter maupun pelanggaran pemakaian tenaga listrik.
P2TL adalah rangkaian kegiatan yang meliputi perencanaan, pemeriksaan, tindakan dan penyelesaian yang dilakukan oleh PLN terhadap instalasi PLN dan/atau instalasi pemakai tenaga listrik dari PLN.
Baca Juga:
Gelar Naker Expo, Kemnaker Sediakan Puluhan Ribu Lowongan Pekerjaan di Tiga Kota
Tim P2TL diantaranya melakukan pemeriksaan terhadap Jaringan Tenaga Listrik (JTL), Sambungan Tenaga Listrik (STL), Instalasi Pelanggan, APP (Alat Pembatas dan Pengukur), seperti dirilis, Rabu.
General Manager PLN UIW Sumbar, Toni Wahyu Wibowo menjelaskan, pemeriksaan rutin dari Tim P2TL merupakan upaya PLN agar masyarakat terhindar dari bahaya listrik, seperti kebakaran akibat penyalahgunaan sambungan tenaga listrik tidak sesuai prosedur.
‘’Dalam pelaksanaannya, PLN berpedoman pada Peraturan Direksi PT PLN Nomor: 088-Z.P/DIR/2016 yang disahkan oleh Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral, dalam hal ini Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Nomor : 304 K/20/DJL.3/2016 tanggal 28 Juni 2016,’’ lanjutnya.
Baca Juga:
Sudinkes Jakarta Barat Ingatkan Rumah Sakit Terus Terapkan Pelayanan Berbasis Hospitality
Kelainan atau pelanggaran yang dapat ditemui pada P2TL terbagi pada 5 kriteria, yaitu Golongan I (PI) merupakan pelanggaran yang mempengaruhi batas daya, Golongan II (PII) merupakan pelanggaran yang mempengaruhi pengukuran energi, Golongan III (PIII) merupakan pelanggaran yang mempengaruhi batas daya dan pengukuran energi, dan yang terakhir yaitu Golongan IV (P IV) merupakan pelanggaran yang dilakukan langsung pada jaringan listrik tanpa melalui meteran atau batas daya, kemudian yang terakhir adalah Kelainan 2 (K2) merupakan kelainan pada kWh meter karena kesalahan sistem atau pabrikan.
Berdasarkan pada aturan tersebut diatas, kelaian atau pelanggaran yang ditemukan akan ditindaklanjuti dengan beberapa tindakan, yaitu; Pemutusan Sementara, Pembongkaran Rampung, Pembayaran Tagihan Susulan, atau Pembayaran Biaya P2TL lainnya dimana output nilainya didapatnya secara autosistem berdasarkan aplikasi kerja unit.
Maksimalkan kinerja P2TL, PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Bukittinggi, unit kerja di bawah koordinasi PLN UIW Sumbar lakukan P2TL Gabungan, Senin (13/06) lalu. Tim Gabungan bergerak dalam 2 tim lakukan P2TL di daerah Padang Panjang dan Simpang Empat.
Zulhamdi, Manager UP3 Bukittinggi menyampaikan, kegiatan P2TL Gabungan ini sebagai komitmen PLN melindungi masyarakat dari potensi bahaya listrik karena kelainan atau penyalahgunaan meter, sekaligus untuk menekan susut non teknis.
‘’Pemakaian yang tidak terhitung dari kWh atau pelanggaran pemakaian dapat merugikan PLN, ini disebut dengan susut non teknis. Maka P2TL secara tidak langsung juga membantu PLN meningkatkan layanan dari peningkatan penjualan,’’ lanjutnya.
Zulhamdi kemudian menghimbau agar masyarakat mendukung pelayanan PLN dengan menjaga kWh meter yang terpasang di rumah atau persinya masing-masing.
‘’Jangan lakukan apapun secara mandiri pada kWh meter anda, laporkan kepada PLN jika anda menemukan kelainan, gangguan, kerusakan, atau lampu padam. kWh meter adalah sepenuhnya kewenangan PLN. Kami siap membantu pelanggan kapanpun dan dimanapun, maka biarkan petugas yang bekerja,’’ tegasnya kemudian.
Zulhamdi kemudian menjelaskan, bahwa mengutak-ngatik kWh meter secara mandiri adalah bagian dari pelanggaran yang akan dikenakan sanksi oleh PLN (PII).
‘’Maka untuk kemudahan layanan listrik, pelanggan silahkan melapor melalui PLN Mobile tentang semua permasalahan kelistrikan di bangunannya. Ini upaya bijak ketimbang mengutak-ngatik meteran sendiri atau melalui pihak-pihak yang tidak diketahui kredibilitasnya,’’ terang Zulhamdi mengakhiri. [afs]