SUMBAR.WAHANANEWS.CO, Padang –
Pemerintah Provinsi Sumatera Barat resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2026 sebesar Rp3.182.955. Angka tersebut mengalami kenaikan Rp188.761 atau sekitar 6,3 persen dibanding UMP 2025 yang berada di level Rp2.994.193.
Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi menyampaikan bahwa penyesuaian upah minimum dilakukan dengan mempertimbangkan dinamika ekonomi daerah, khususnya tingkat inflasi yang terjadi sepanjang tahun berjalan.
Baca Juga:
Rehabilitasi Prabowo untuk Guru Luwu Utara, Yusril Ungkap Tak Batalkan Pidana
"UMP Sumbar sebelumnya berada di kisaran Rp2,9 jutaan. Untuk 2026 kita naikkan sebesar 6,3 persen dengan mempertimbangkan inflasi," ujar Mahyeldi di Padang, Senin (22/12).
Selain menetapkan UMP, Pemprov Sumbar juga mengesahkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) 2026 untuk dua sektor usaha strategis dengan besaran Rp3.214.846.
Penetapan tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor 562-851-2025 tentang UMP Sumatera Barat Tahun 2026. Sementara UMSP diatur melalui SK Gubernur Sumbar Nomor 562-853-2025.
Mahyeldi menegaskan, kebijakan pengupahan ini telah disusun sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta mengacu pada rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi Sumatera Barat.
Ia juga menjelaskan bahwa ketentuan UMP tidak berlaku bagi usaha mikro dan usaha kecil (UMK), karena pengupahan sektor tersebut mengikuti mekanisme dan aturan tersendiri.
Baca Juga:
Menepis Pandangan Salah Kaprah atas Kebijakan Pramono yang Dinilai Reaktif Menghadapi Banjir
Adapun UMSP 2026 hanya diberlakukan pada dua sektor usaha, yakni sektor perkebunan kelapa sawit beserta industri turunannya, serta sektor pengoperasian instalasi penyediaan tenaga listrik.
Dengan penetapan ini, Pemprov Sumatera Barat berharap kebijakan pengupahan dapat menjaga keseimbangan antara peningkatan kesejahteraan pekerja dan keberlanjutan dunia usaha di daerah.
[Redaktur: Ramadhan HS]