Doni Rahmat Samulo menyatakan berdasarkan hasil verifikasi yang dilakukan oleh Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sekretariat Daerah Setdaprov Sumbar tentang pemberhentian Lucki Efendi sebagai Ketua DPRD Kabupaten Solok dan mengangkat Mulyadi sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten Solok telah memenuhi syarat sesuai perundang-undangan.
Pergantian itu juga telah sesuai dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik, terutama asas kecermatan sehingga usulan tersebut dapat ditindaklanjuti dengan Keputusan Gubernur.
Baca Juga:
Selama Januari-Juni 2024, Kejati Sumut Tuntut 44 Terdakwa Kasus Narkoba dengan Hukuman Mati
Selanjutnya, dalam waktu dekat terhadap keputusan Gubernur tersebut akan ada pengucapan sumpah atau janji jabatan yang dilaksanakan DPRD Kabupaten Solok dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Solok.
Sebelumnya Partai Demokrat memecat Lucky Effendi dari keanggotaan partai dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Solok karena ditangkap terkait kasus narkoba.
Hal itu ditegaskan Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Solok, Iriadi Dt. Tumangguang pada Selasa (10/1).[zbr/Antara]