WahanaNews-Sumbar | Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi menandatangani Surat Keputusan (SK) tentang pemberhentian Lucky Effendi dari jabatannya sebagai anggota dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Solok tertanggal 23 Juni 2023.
"Ada dua SK yang dikeluarkan. Pertama tentang Keputusan Peresmian Pemberhentian Lucky Effendi sebagai anggota DPRD Kabupaten Solok, kemudian SK tentang Pemberhentian dari jabatan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Solok," kata Kepala Biro Pemerintahan Setdaprov Sumbar, Doni Rahmat Samulo di Padang, Senin (26/06/23).
Baca Juga:
Selama Januari-Juni 2024, Kejati Sumut Tuntut 44 Terdakwa Kasus Narkoba dengan Hukuman Mati
Setelah SK itu dikeluarkan, maka sebagai anggota DPRD Kabupaten Solok periode 2019-2024, Lucky Effendi akan digantikan oleh Dedi Fajar Ramli sebagai Pengganti Antarwaktu (PAW).
Sementara sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten Solok sisa masa jabatan 2019-2024, posisinya akan digantikan oleh Mulyadi.
Doni Rahmat Samulo mengatakan, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Solok yang baru tersebut akan menjabat terhitung mulai tanggal pengucapan sumpah atau janji.
Baca Juga:
Kejati Sumut Tuntut 44 Terdakwa Narkoba dengan Hukuman Mati
Menurutnya pergantian tersebut sesuai dengan Surat Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrat Kabupaten Solok tanggal 12 Mei 2023 tentang Pengganti Antar Waktu Wakil Ketua DPRD Kab. Solok.
Kemudian pada 22 Mei 2023, keputusan DPRD Kabupaten Solok juga memutuskan tentang pemberhentian Wakil Ketua DPRD Kabupaten Solok, Lucki Efendi dan penetapan Mulyadi sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten Solok, sisa masa jabatan 2019-2024.
Usulan tersebut disampaikan pimpinan DPRD Kabupaten Solok kepada Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat untuk peresmian pemberhentian dan peresmian penggantinya melalui Bupati Solok.
Doni Rahmat Samulo menyatakan berdasarkan hasil verifikasi yang dilakukan oleh Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sekretariat Daerah Setdaprov Sumbar tentang pemberhentian Lucki Efendi sebagai Ketua DPRD Kabupaten Solok dan mengangkat Mulyadi sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten Solok telah memenuhi syarat sesuai perundang-undangan.
Pergantian itu juga telah sesuai dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik, terutama asas kecermatan sehingga usulan tersebut dapat ditindaklanjuti dengan Keputusan Gubernur.
Selanjutnya, dalam waktu dekat terhadap keputusan Gubernur tersebut akan ada pengucapan sumpah atau janji jabatan yang dilaksanakan DPRD Kabupaten Solok dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Solok.
Sebelumnya Partai Demokrat memecat Lucky Effendi dari keanggotaan partai dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Solok karena ditangkap terkait kasus narkoba.
Hal itu ditegaskan Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Solok, Iriadi Dt. Tumangguang pada Selasa (10/1).[zbr/Antara]