WahanaNews-Sumbar | Guna meningkatkan kesejahteraan dengan skema Perhutanan Sosial, Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi memberi izin masyarakat untuk memanfaatkan hutan.
Namun dia mengingatkan untuk tidak melakukan perusakan yang bisa berujung pidana.
"Sumatera Barat mengusulkan 500 ribu hektare hutan untuk program Perhutanan Sosial ini dan telah diizinkan seluas 227 ribu hektare. Ini bisa dimanfaatkan oleh masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan. Tapi jangan sekali-kali merusak hutan," katanya, Jumat 23 Desember 2021.
Ia menyebutkan dalam upaya memberikan kesejahteraan pada masyarakat sekitar hutan melalui Perhutanan Sosial itu, Pemprov Sumatera Barat telah menyediakan puluhan ribu bibit tanaman tua seperti jengkol, manggis dan petai untuk bisa dipanen dan dimanfaatkan masyarakat.
Baca Juga:
Dua Kecamatan ‘Clear’ Rekapitulasi, Ketua KPU Kota Bekasi Klaim Pleno Terbuka Kondusif
"Saat peringatan Hari Bela Negara ke-73 lalu, dilakukan penanaman 35 ribu pohon di Perhutanan Sosial. Jumlah itu akan terus ditingkatkan karena targetnya adalah sebanyak-banyaknya," ujarnya.
Selain itu Sumatera Barat juga memiliki kekayaan hayati lain yang bisa dimanfaatkan yaitu taxus sumatrana yang ternyata merupakan tanaman yang berkhasiat mengobati kanker.
"Tanaman ini bisa diolah menjadi teh sehingga memiliki nilai ekonomis," katanya.
Untuk itu, Mahyeldi berharap dengannya Perhutanan Sosial itu, bisa dimanfaatkan sebaik mungkin. Selagi semuanya berjalan sesuai aturan, maka akan berkesempatan untuk mengelolanya dalam jangka waktu yang panjang.
[kaf]