SUMBAR.WAHANANEWS.CO, Bukittinggi - Dugaan mark-up harga dan ketidaksesuaian spesifikasi barang mencuat setelah dua unit mesin pengolah sampah senilai Rp7,7 miliar mengalami kerusakan sebelum diserahterimakan.
Pemerintah Kota Bukittinggi, Sumatera Barat, membeli mesin ini untuk digunakan pada Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
Baca Juga:
Kali Cakung Drain Menghitam Diduga Mengandung B3, Pemprov DKI Bakal Tindak Pembuang Limbah Ilegal
Meski baru dibeli, dua unit mesin tersebut hingga kini belum bisa digunakan. Lebih dari tiga bulan sejak pembelian, mesin yang didanai oleh Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Barat tahun anggaran 2024, belum dapat diserahterimakan dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) ke DLH karena masih dalam tahap uji coba.
Kepala Dinas PUPR Kota Bukittinggi, Rahmat AE membantah mesin pengolah sampah rusak. Menurutnya, mesin tersebut hanya macet.
"Mesin tidak rusak, hanya macet. Kami sedang melakukan modifikasi untuk menyesuaikan dengan sampah di sini," ujar Rahmat, Selasa (25/2/2025).
Baca Juga:
Wabup Garut Resmikan Bank Sampah KSM Binangkit, Dorong Kolaborasi untuk Lingkungan Berkelanjutan
[Redaktur: Amanda Zubehor]