Polisi mencegat serta menangkap kedua pelaku sebelum mereka sampai di Jakarta, tepatnya di pinggir Jalan Lintas Kinali, Kabupaten Pasaman Barat, Sumbar pada Minggu (16/2/2025).
Dari dalam mobil itu Polisi menemukan barang bukti narkoba jenis ganja di dalam empat karung dengan berat total mencapai 74 Kilogram.
Baca Juga:
Polresta Banda Aceh Bentuk Kampung Bebas Narkoba Ke-23 Cegah Penyalahgunaan
Nico mengonfirmasi bahwa kedua pelaku itu terkait dengan peredaran narkotika jenis ganja jaringan antar provinsi di Indonesia.
"Kini kasus ini masih dalam pemeriksaan serta pengembangan lebih lanjut oleh Kepolisian untuk membongkar sindikat, jika ada perkembangan akan dikabari," kata Nico.
Ia mengatakan pelaku kini dijerat dengan pasal berlapis yakni 114 ayat (2), subsider pasal 111 ayat (2), lebih subsider pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca Juga:
Seorang Pria Hulonthalangi Diamankan Polisi Diduga Edarkan Sabu di Gorontalo
[Redaktur: Amanda Zubehor]