SUMBAR.WAHANANEWS.CO, Padang - Personel gabungan dari Bareskrim Polri dan Kepolisian Daerah (Polda) Sumatra Barat (Sumbar) menangkap dua kurir narkoba yang membawa ganja kering seberat 74 kilogram di Sumbar pada Minggu (16/2/2025).
Direktur Narkoba Polda Sumbar Kombes Pol Nico A Setiawan di Padang, Senin (17/2/2025) mengatakan puluhan kilogram ganja itu telah disita sebagai barang bukti.
Baca Juga:
Polresta Banda Aceh Bentuk Kampung Bebas Narkoba Ke-23 Cegah Penyalahgunaan
"Pelaku yang ditangkap sebanyak dua orang, berdasarkan hasil pemeriksaan kami diketahui mereka berperan sebagai kurir," jelas Nico.
Ia menyebutkan kedua pelaku tersebut berjenis kelamin laki-laki yakni D (44) dan IK (44), yang sama-sama merupakan warga Jakarta.
Nico menceritakan pelaku awalnya menjemput barang terlarang itu ke daerah Mandailing Natal, Sumatera Utara, menggunakan mobil via darat.
Baca Juga:
Seorang Pria Hulonthalangi Diamankan Polisi Diduga Edarkan Sabu di Gorontalo
Setelah barang dijemput, mereka lalu membawa ganja kering siap edar itu menggunakan mobil dengan tujuan akhir daerah Jakarta.
Untuk menyembunyikan jejaknya, pelaku menutupi ganja tersebut dengan buah-buahan sebagai kamuflase di dalam mobil.
Namun kedua pelaku tidak menyadari bahwa aktivitas serta pergerakannya telah dipantau oleh petugas Kepolisian yang sudah menyelidiki dari awal usai mendapatkan informasi masyarakat.
Polisi mencegat serta menangkap kedua pelaku sebelum mereka sampai di Jakarta, tepatnya di pinggir Jalan Lintas Kinali, Kabupaten Pasaman Barat, Sumbar pada Minggu (16/2/2025).
Dari dalam mobil itu Polisi menemukan barang bukti narkoba jenis ganja di dalam empat karung dengan berat total mencapai 74 Kilogram.
Nico mengonfirmasi bahwa kedua pelaku itu terkait dengan peredaran narkotika jenis ganja jaringan antar provinsi di Indonesia.
"Kini kasus ini masih dalam pemeriksaan serta pengembangan lebih lanjut oleh Kepolisian untuk membongkar sindikat, jika ada perkembangan akan dikabari," kata Nico.
Ia mengatakan pelaku kini dijerat dengan pasal berlapis yakni 114 ayat (2), subsider pasal 111 ayat (2), lebih subsider pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
[Redaktur: Amanda Zubehor]